Boikot Sri Mulyani Tunggu Keputusan Paripurna DPR 5 April

Boikot Sri Mulyani Tunggu Keputusan Paripurna DPR 5 April

- detikFinance
Jumat, 12 Mar 2010 15:05 WIB
Boikot Sri Mulyani Tunggu Keputusan Paripurna DPR 5 April
Jakarta - Pemboikotan atas Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk hadir dalam rapat-rapat di DPR menanti keputusan rapat paripurna DPR pada 5 April mendatang. Jika paripurna memutuskan pemboikotan, maka Presiden disarankan untuk menaatinya dengan menunjuk menkeu ad-interim untuk mengurus RAPBNP-2010.

Namun Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis jika dalam sidang Paripurna tidak tercapai kesepakatan mengenai pemboikotan terhadap Sri Mulyani, maka dengan demikian pemboikotan urung dilakukan.

"Kalau betul katakanlah DPR  memutuskan orang yang bermasalah tidak pantas berhubungan dengan DPR, maka kami di Badan Anggaran akan melaksanakan itu, kalau itu keputusan sidang paripurna. Kalau tidak ada keputusan itu ya kita tidak ada masalah, kita seperti biasa," jelasnya ketika dihubungi wartawan, Jumat (12/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika pemboikotan benar dilakukan, Harry berharap Presiden SBY menghormati keputusan DPR tersebut dengan mencari alternatif lain agar pembahasan RAPBN-P 2010 tidak deadlock.

Salah satu opsi yang ditawarkan diantara penunjukkan menteri ad-interim yang mengurusi pembahasan RAPBN-P 2010 dengan DPR atau mempercepat pelantikan Wakil Menteri Keuangan.

"Kalau presiden arif mungkin Presiden menghormati keputusan DPR dengan presiden menunjuk seorang menteri di kabinet sebagai ad interim untuk mengurus ad interim soal APBN, bisa juga alternatif lain, pelantikan wakil menkeu dipercepat," jelasnya.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini juga menegaskan, boikot akan dilakukan pada sosok pribadi Sri Mulyani secara pribadi bukan sebagai Menteri Keuangan.

"Boikot yang disampaikan itu kan kaitannya cuma dengan Sri Mulyani bukan dengan Menteri Keuangan," imbuhnya.

DPR dalam rapat paripurna 3 Maret lalu telah memutuskan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) Bank Century bermasalah. Dalam rekomendasinya, DPR juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Presiden Boediono dinonaktifkan. Hal itu memunculkan ide anggota DPR agar tidak mengundang pihak-pihak yang dianggap bersalah tersebut ke DPR.

Padahal pemerintah kini dalam posisi krusial untuk membahas RAPBNP 2010. Saat ini DPR sedang menjalani reses persidangan dan baru akan kembali melakukan Sidang Paripurna pada tanggal 5 April. Dijadwalkan pembahasan RAPBN-P 2010 bersama Menteri Keuangan baru akan dilaksanakan pada tanggal 9 April dan dijadwalkan selesai pada 26 April serta akan disahkan dalam Sidang Paripurna pada tanggal 3 Mei mendatang.

(nia/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads