Modus operandi miras ilegal tersebut adalah tidak dilekati pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu yang disimpan di dalam bangunan di daerah Pluit dan Pantai Indah Kapuk. Selain itu, DJBC juga melakukan penindakan di daerah Gambir terhadap impor miras di mana terjadi perbedaan pemberitahuan kadar alkohol sehingga memengauhi penggolongan minuman serta cukai yang seharusnya dibayar.
Humas DJBC Evi Suhartantyo menyatakan kerugian negara akibat 65 ribu miras ilegal ini sebesar Rp 30 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DJBC melakukan penegahan sejak 24 April 2008 terhadap sekitar 5 ribu botol miras di daerah Gambir. Kemudian dilanjutkan pada 2 Juni 2008 terhadap sekitar 41 ribu miras impor ilegal tanpa pita cukai dan 2760 keping pita cukai palsu di daerah Pantai Indah Kapuk. Sedangkan, pada 1 Juli 2008 DJBC melakukan penegahan 19 ribu botol miras ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Tersangka kasus ini yaitu VL dan M melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Taun 2007 tentang Perubahan atas UU No 11/1995 tentang cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan Pasal 55 huruf b UU No.39/2007 tentang Perubahan atas UU No.11/1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 8 tahun dan/atau pidana denda minimal 10 kali nilai cukai, maksimal 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Namun, M dihentikan penyidikannya karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Pemusnahan miras ini rencananya akan dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani sekitar pukul 10.00 WIB.
(nia/qom)











































