Fatwa Haram Rokok Tekan Penerimaan Cukai

Fatwa Haram Rokok Tekan Penerimaan Cukai

- detikFinance
Senin, 15 Mar 2010 11:30 WIB
Jakarta - Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata menilai fatwa Muhammadiyah tentang pengharaman rokok dipastikan akan mempengaruhi penerimaan negara melalui cukai.

"Fatwa itu harus dihormati tetapi pasti ada pengaruh," tegasnya saat ditemui di Jakarta Auction Center, Kemayoran, Jakarta (15/3/2010).

Namun, Thomas belum bisa memastikan penurunan penerimaan negara akibat fatwa yang baru dikeluarkan awal Maret ini. "Kita akan lihat, belum ada perhitungannya. Kalau sudah berjalan 1-2 bulan baru kita hitung," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fatwa haram merokok dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sebagai hasil dari telaah atas manfaat dan mudharat rokok melalui Haloqoh Fiqih Pengendalian Tembakau di Gedung PD Muhammadiyah Kota Yogyakarta, Senin (8/3/2010).

PP Muhammadiyah dengan tegas menyatakan merokok memiliki hukum haram berdasarkan syariat Islam, mengingat memiliki tingkat bahaya yang tinggi terhadap pihak yang mengkonsumsinya.

Selain dari aspek syariat dan kajian kesehatan, pengeluaran fatwa haram merokok oleh PP Muhammadiyah juga didasarkan atas kaitan kemiskinan. Dari hasil kajian atas Sensus Penduduk Nasional tahun 2006, keluarga termiskin dianggap memiliki prevelensi merokok lebih tinggi dari pendapatan keluarga terkaya, yaitu 11,9% berbanding dengan 6,8%.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads