"Fatwa itu harus dihormati tetapi pasti ada pengaruh," tegasnya saat ditemui di Jakarta Auction Center, Kemayoran, Jakarta (15/3/2010).
Namun, Thomas belum bisa memastikan penurunan penerimaan negara akibat fatwa yang baru dikeluarkan awal Maret ini. "Kita akan lihat, belum ada perhitungannya. Kalau sudah berjalan 1-2 bulan baru kita hitung," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PP Muhammadiyah dengan tegas menyatakan merokok memiliki hukum haram berdasarkan syariat Islam, mengingat memiliki tingkat bahaya yang tinggi terhadap pihak yang mengkonsumsinya.
Selain dari aspek syariat dan kajian kesehatan, pengeluaran fatwa haram merokok oleh PP Muhammadiyah juga didasarkan atas kaitan kemiskinan. Dari hasil kajian atas Sensus Penduduk Nasional tahun 2006, keluarga termiskin dianggap memiliki prevelensi merokok lebih tinggi dari pendapatan keluarga terkaya, yaitu 11,9% berbanding dengan 6,8%.
(nia/dnl)











































