Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara pemusnahan 65 ribu botol miras ilegal di Jakarta Auction Center, Jakarta, Senin (15/3/2010).
"Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Kantor Wilayah DJBC Jakarta yang terbentuk dan mulai operasional pertengahan tahun 2007 sampai dengan maret 2010 ini telah berhasil melakukan penindakan-penindakan terhadap berbagai pelanggaran ketentuan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Penindakan terhadap Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA):
- Menggagalkan jaringan peredaran pita cukai palsu dan menangkap pelakunya;
- menggagalkan peredaran MMEA yang tidak dilengkapi pita cukai;
- menggagalkan peredaran MMEA yang dilekati pita cukai palsu;
- Kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp 525 miliar.
3. Penindakan terhadap narkotika dan bahan-bahan psikotropika:
- Menggagalkan penyelundupan bahan-bahan untuk pembuatan ekstasi antara lain 12.85 kg ketamine dan 12 kg Pseudo ephedrin yang akan diselundupkan melalui Kantor Pos Pasar Baru;
- Mengagalkan penyelundupan hasish/marijuana dari USA melalui bandara Halim Perdana Kusuma, ditangkap 3 org tersangka WNI dan warga negara USA.










































