KPPU: Rangkap Jabatan Dilarang Jika Memicu Kartel

KPPU: Rangkap Jabatan Dilarang Jika Memicu Kartel

- detikFinance
Senin, 15 Mar 2010 14:24 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melarang rangkap jabatan direksi dan komisaris jika hal itu bisa memicu terjadinya kartel. Namun jika tidak memicu terjadinya kartel, KPPU memperbolehkan rangkap jabatan itu.

"Tidak ada larangan untuk rangkap jabatan, baik vertikal ataupun horizontal. Namun, jika wewenang menjadikan adanya praktik kartel, maka itu dilarang," ujar Kepala Biro humas KPPU A Djunaidi ketika dihubungi detikFinance, di Jakarta Senin (15/3/2010).

Djunaidi menjelaskan, Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2010 yang dikeluarkan KPPU tidak dimaksudkan melarang individu untuk melakukan rangkap jabatan, apalagi perusahaan terafiliasi (holding company).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan ini justru menjadi payung hukum bagi KPPU dalam upaya penyelidikan, jika ada dugaan praktik monopoli karena penyalahgunaan rangkap jabatan.

"Kita bukan bahas rangkap jabatannya, melainkan penyalahgunaan rangkap jabatan itu sendiri," jelasnya.

Ia menambahkan, keluarnya Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2010 merupakan mandat yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999. Peraturan ini merupakan petunjuk teknis dari payung hukum yang lebih tinggi tingkatnya.

Yang dimaksud sebagai perusahaan vertikal adalah, induk dan atau anak usaha, dijabat oleh Direksi dan atau Komisaris yang sama. Ini juga berlaku bagi antar perusahaan yang berhubungan melalui jalur distribusi.

"Itu yang kami masukkan jika perusahaan dalam jaringan distribusi atau berkaitan erat dalam satu bidang atau jenis usaha tertentu," papar Djunai melalui sambungan telepon.

"Kalau horizontal, yang bersaing secara langsung, head to head dan dijabat oleh individu yang sama," ucapnya.

Dalam Perkom No.7/2010 menegaskan ruang lingkup direktur atau komisaris tidak terbatas pada badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) namun juga meliputi badan hukum berbentuk yayasan, firma, persekutuan perdata (maatschaap), CV atau bahkan koperasi. Artinya direktur atau komisaris dalam pasal 26 ini diinterpretasikan pula sebagai  pemimpin puncak dan pengawas dari perusahaan non PT yang berbentuk badan hukum.

Di samping itu, Perkom yang ditandatangani pada tanggal 7 Desember 2009 ini disusun untuk menghindari terjadinya rangkap jabatan yang seringkali menjadi penghambat persaingan usaha yang sehat. Ia mencontohkan, apabila orang tersebut duduk dalam dua perusahaan yang bersaing (direct interlock) maka hubungan horizontal ini dapat melahirkan pembentukan strategi bersama di antara perusahaan yang berkaitan dengan harga, alokasi pasar, dan penetapan jumlah produksi.

"Hubungan vertikal mengakibatkan integrasi vertikal kegiatan, mengakibatkan diskriminasi syarat pembiayaan bagi pesaing dan berperan sebagai katalisator dalam upaya memperoleh penguasaan vertikal, horizontal, atau konglomerasi," paparnya.

(wep/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads