RI Deportasi 19 Tenaga Kerja Asing

RI Deportasi 19 Tenaga Kerja Asing

- detikFinance
Senin, 15 Mar 2010 15:10 WIB
Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mendeportasi 19 tenaga kerja asing (TKA) di sektor hiburan, perbankan, dan manufaktur yang terbukti melakukan penyalahgunaan visa kunjungan.

"Sebagian besar terbukti menyalahgunakan visa kunjungan mereka dengan bekerja, sementara lainnya melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan lainnya. Pada akhirnya, tenaga kerja dalam negeri kita yang dirugikan,” ujar Dirjen PPK I Gusti Made Arka dalam siaran pers, Senin (15/3/2010).

Saat ini berbagai pihak mengkhawatirkan pelaksanaan AC-FTA (Asean China Free Trade Aggreement) yang akan diikuti oleh melonjaknya tenaga kerja asing ke Indonesia, akan memunculkan kemungkinan meningkatkan penyalahgunaan visa kunjungan untuk keperluan kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Ditjen PPK) akan melakukan koordinasi dengan setiap dinas di daerah untuk mengintensifkan pemantauan di beberapa kawasan yang dianggap rawan. Batam, Jabodetabek, Kalimantan, Sumatera Utara, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan dapat menjadi pintu masuk bagi para TKA itu. Sementara, secara sektoral kami perlu mencermati sektor tambang," papar Arka.

Pengawasan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi sebagaimana ditakutkan oleh sebagian pengusaha. "Justru kita membantu perusahaan menjalankan usahanya dengan benar. Jika semuanya dijalankan dengan benar, tidak perlu takut. Pelanggaran seperti 19 TKA di atas tidak perlu terjadi. Seharusnya setiap perusahaan benar-benar mematuhi ketentuan ini," kata Arka.

Ditjen PPK telah melakukan tindakan tegas terhadap 2 perusahaan yang dari hasil penyelidikan terbukti melakukan pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan. Kedua perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara tersebut sekarang harus berurusan dengan pengadilan.

"Seorang pengusaha dari kedua perusahaan tersebut melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari proses hukum. Sesuai dengan perintah Menakertrans Muhaimin Iskandar, kami akan terus kejar untuk dimintai pertanggungjawabannya di muka hukum. Karyawan kedua perusahaan itu harus mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan," tandas Arka. (dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads