Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu yakin dari seluruh komisaris yang menjabat tidak ada satu pun yang berpotensi menyebabkan praktek monopoli dan kartel.
"Kalau di komisaris saya yakin tidak ada conflict of interest yang bisa menyebabkan monopoli. Saya sudah telusuri semuanya," katanya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (15/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum diangkat kan kita telusuri dulu," katanya.
Menurutnya, banyaknya komisaris di BUMN yang merangkap jabatan karena tidak adanya batasan dalam melakukan pengawasan. Pejabat pemerintah yang ditempatkan di beberapa BUMN berfungsi sebagai wakil pemerintah dalam mengawasi perusahaan pelat merah yang bersangkutan.
Komisaris BUMN yang rangkap jabatan tersebut juga ditempatkan di BUMN yang berbeda industrinya. Selain itu, komisaris BUMN tersebut tidak diperbolehkan menjabat di perusahaan swasta.
"Pejabat pemerintah di BUMN itu enggak conflict of interest karena memang harus mengawasi. Kecuali ada konflik ke arah persaingan usaha tidak sehat itu tidak boleh," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melarang direktur maupun komisaris di suatu perusahaan, menempati posisi yang sama di perusahaan lain. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
KPPU melarang rangkap jabatan direksi dan komisaris jika hal itu bisa memicu terjadinya kartel. Namun jika tidak memicu terjadinya kartel, KPPU memperbolehkan rangkap jabatan itu.
Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan mengenai Jabatan Rangkap. Aturan ini merupakan petunjuk teknis dari pelaksanaan pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.
(ang/qom)










































