Dirjen Pajak: Tak Ada Perlakuan Khusus Buat Pejabat

Dirjen Pajak: Tak Ada Perlakuan Khusus Buat Pejabat

- detikFinance
Rabu, 17 Mar 2010 18:29 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Boediono menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Bersama dengan 39 pejabat-pejabat negara, SPT tersebut diserahkan secara langsung di Kantor Pusat Ditjen Pajak.

Direktur Jenderal Pajak M. Tjiptardjo menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti hasil SPT tersebut dengan memeriksa kewajaran dari hasil SPT tersebut.

"Kami memperlakukan semua wajib pajak itu sama. Kecuali ada data lain yang belum dimasukkan ya kita perlakukan sama. Kita lakukan secara persuasif misalnya, Pak, ini kurang, betulin nggak?," ujar Tjiptardjo usai Penyerahan SPT Tahunan oleh Presiden dan Wapres bersama dengan pejabat negara lainnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (17/03/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Tjiptardjo menambahkan, Ditjen Pajak juga akan memakai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menilai tingkat kewajarannya.

"Pada prinsipnya semua data itu kita pakai (LHKPN). Kalau data itu beda (dengan data SPT) kan kita ada AR sendiri (Account Representative). Nanti AR itu akan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. terus minta klarifikasi. Kalau benar atau salah kita akan betulin pajaknya ini dilakukan tidak hanya penjawab saja namun kepada semua wajib pajaknya," papar Tjiptardjo.

Lebih lanjut Tjiptardjo menegaskan, penyerahan SPT oleh pejabat bukan hanya sekedar formalitas saja namun semua akan ditindaklanjuti sebagaimana wajib pajak orang biasa.

"Jadi ini bukan seremonial saja, semua akan ditindaklanjuti," pungkasnya.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads