Sampai Maret 2010, Angka PHK Capai 68.332 Orang

Sampai Maret 2010, Angka PHK Capai 68.332 Orang

- detikFinance
Rabu, 17 Mar 2010 20:44 WIB
Jakarta - Sampai awal Maret 2010 angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia tercatat mencapai 68.332 orang, sedangkan karyawan yang dirumahkan mencapai 27.860 orang. Namun angka PHK ini sama sekali tidak berkaitan dengan pelaksanaan ASEAN-China Free Trade Agreement (AC-FTA).

Demikian diungkapkanΒ  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Rabu (17/3/2010).

Muhaimin mengatakan terdapat kemungkinan adanya potensi peningkatan PHK akibat implementasi perjanjian perdagangan bebas ASEAN dan China (AC-FTA). Namun hingga saat ini hal tersebut belum terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kondisi ini memang tidak bisa dielakkan. Oleh karena itu pekerja Indonesia mau tidak mau harus meningkatkan produktivitas, kompetensi, dan disiplin demi meningkatkan daya saing," katanya.

Beberapa sektor usaha yang kemungkinan akan berpotensi terkena dampak pelaksanaan AC-FTA, di antaranya adalah tekstil, perdagangan, dan manufaktur. Namun pemerintah akan tetap memantau dan melakukan terobosan untuk menghindarkan adanya PHK bagi para pekerja atau buruh

Salah satu usaha Pemerintah juga sedang meninjau ulang beberapa peraturan ketenagakerjaan, antara lain soal pengupahan dan pemakaian tenaga kerja asing untuk mendorong iklim usaha lebih kondusif demi menghindari PHK. Selain itu Kemenakertrans pun tengah mengadakan program kewirausahaan untuk memperluas kesempatan kerja.

Muhaimin menambahkan saat ini yang perlu dikembangkan adalah kesadaran untuk meningkatkan produktivitas pekerja secara mandiri. Apabila produktivitas dan kompetensi pekerja naik, perusahaan–perusahaan tentunya akan bias bertahan dan terhinda dari pemutusan hubungan kerja.

(dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads