"Badan khusus yang dibentuk pemerintah tersebut beranggotakan unsur lintas departemen, lembaga atau instansi hukum serta pihak kepolisian," Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria kepada detikFinance, Rabu (17/3/2010).
Terkait rencana pembelian 2 juta barel minyak mentah pada bulan April 2010 oleh Pertamina, maka untuk menghemat uang pemerintah atas pembelian tersebut, ia menyarankan agar pembelian minyak mentah tersebut tidak dilakukan melalui broker atau trader tetapi langsung kepada National oil Company (perusahaan minyak nasional) negara bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Minyak mentah yang dibeli, lanjut dia, akan menguntungkan bagi negara jika dibeli dari negara di kawasan yang terdekat dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena akan berpengaruh pada ongkos angkut dan sebagainya.
Berdasarkan dokumen yang diterima detikFinance, pada tanggal 1 Februari 2010 perusahaan trader minyak asal Singapura yaitu Socar mengajukan penawaran pasokan minyak mentah kepada Pertamina langsung kepada Direktur Utama Karen Agustiawan, sebanyak 2 juta barel yang merupakan minyak jenis Azeri dari Ajerbaizan.
Menanggapi hal ini, pada tanggal 22 Februari 2010 Dewan Komisaris Pertamina meminta direksi melakukan perubahan aturan pengadaan impor minyak mentah yang tertuang dalam Memorandum Dewan Komisaris No.072/K/DK/2010 tertanggal 22 Februari 2010.
Surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen Pertamina Umar Said itu merupakan tindak lanjut hasil rapat dewan komisaris dan direksi pada 16 Februari 2010.
Selain Umar, surat juga ditandatangani seluruh komisaris lainnya yakni Muhammad Abduh, Maizar Rahman, Sumarsono, dan Sebagai tembusan surat adalah Menteri BUMN selaku rapat umum pemegang saham Pertamina dan Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, Energi, dan Telekomunikasi (PISET) Kementerian BUMN.
Dalam lampiran memorandum Dewan Komisaris Pertamina itu disebutkan pembelian minyak mentah secara langsung dapat dilakukan melalui perusahaan dagang (trader) yang memang ditunjuk perusahaan minyak nasional (national oil company/NOC).
Padahal, aturan pengadaan minyak yang berlaku sejak awal 2009 adalah melarang 'trader' memasok minyak mentah secara langsung ke Pertamina dan hanya dibolehkan melalui NOC.
Selanjutnya, dalam lampiran memorandum juga disebutkan mengupayakan agar Petral, anak perusahaan Pertamina, dapat ditunjuk menjadi salah satu 'trader' dari minyak mentah jenis azeri dari Azerbaijan dan minyak mentah NOC atau produsen lainnya.
(epi/qom)










































