Merek Element diklaim Rocket sebagai merek khusus miliknya di samping merek-merek seperti Billabong yang telah didaftarkan di Argentina, Inggris, Australia, Jepang, AS termasuk Indonesia.
Pada 8 Desember 2008 Rocket hendak mendaftarkan merek Element untuk barang kelas 25 atau pakaian ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Ternyata merek Element tersebut sudah terdaftar di kelas produk yang sama atas nama Kenny Wirya, sejak 17 Juli 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rocket akhirnya mengajukan gugatan pembatalan merek Element milik Kenny ke pengadilan niaga Jakarta Pusat. Merek tersebut telah membohongi masyarakat umum yang bisa menganggap ada hubungan antara merek Element milik Kenny dengan Element milik Rocket.
Selain itu, dengan keberadaan merek Element itu, Rocket menjadi tidak dapat menjual produk-produk miliknya dengan merek Element di Indonesia.
"Ya kita telah mendaftarkan gugatan tersebut karena ini menimbulkan kerugian. Namun kita tunggu saja jalannya persidangan," ujar Gunawan melalui pesan elektroniknya kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (18/03/2010).
Akhirnya, dalam gugatannya Rocket meminta pengadilan untuk membatalkan pendaftaran merek Element milik Kenny dan menyatakan merek Element adalah milik perusahaan asal Australia tersebut.
"Serta memerintahkan kepada tergugat (Kenny Wirya) untuk tidak menggunakan merek Element dan menghukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini," tuturnya.
Namun, Kenny Wirya menolak gugatan yang ditujukan kepadanya Rocket. Kenny mengajukan rekonvensi atau gugatan balik atas gugatan Rocket serta eksepsi.
Happy Sihombing, kuasa hukum Kenny Wirya, menyatakan bahwa kliennya menuntut ganti rugi atas penggunaan merek Element miliknya yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Element Rocket.
Happy menilai, jusru Rocket yang telah menggunakan merek Element milik Kenny tanpa izin dan menimbulkan kerugian. Kenny menuntut Rocket membayar kerugian materill Rp 5 miliar dan imateriil Rp 5 miliar.
"Dalam konvensi dan rekonvensi menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini," jelas Happy dalam jawaban dan gugatan rekonvensinya.
Hal ini menurut Happy, sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang mengatur merek terdaftar mendapatkan perlindungan jangka waktu 10 tahun.
(dru/dnl)










































