Menruut Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu dalam UU tersebut dinyatakan bahwa selain organ korporasi dilarang melakukan intervensi kepada BUMN manapun.
"Yang dimaksud organ korporasi adalah RUPS, Komisaris dan Direksi perusahaan," katanya dalam pesan singkat yang diterima detikFinance, Kamis (18/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi usulan untuk membentuk lembaga atau badan yang mengatur atau mengawasi ekspor impor migas Pertamina sulit diwujudkan karena bertentangan dengan UU," jelasnya.
Sebelumnya, Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) mendesak pemerintah membentuk badan khusus untuk mengawasi kegiatan ekspor-impor minyak mentah (crude oil), BBM dan gas yang dilakukan oleh Pertamina untuk meminimalisir kerugian negara dari kegiatan tersebut.
(ang/qom)










































