Badan Pengawas Ekspor Impor Pertamina Langgar UU BUMN

Badan Pengawas Ekspor Impor Pertamina Langgar UU BUMN

- detikFinance
Kamis, 18 Mar 2010 15:23 WIB
Jakarta - Pembentukan badan khusus untuk mengawasi kegiatan ekspor-impor minyak mentah (crude oil), BBM dan gas PT Pertamina (Persero) dinilai pemerintah melanggar undang-undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menruut Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu dalam UU tersebut dinyatakan bahwa selain organ korporasi dilarang melakukan intervensi kepada BUMN manapun.

"Yang dimaksud organ korporasi adalah RUPS, Komisaris dan Direksi perusahaan," katanya dalam pesan singkat yang diterima detikFinance, Kamis (18/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, transparansi barang dan jasa yang dilakukan BUMN dilakukan dengan mempublikasikan mekanismenya kepada masyarakat luas sesuai dengan UU Kebebasan Informasi Publik.

"Jadi usulan untuk membentuk lembaga atau badan yang mengatur atau mengawasi ekspor impor migas Pertamina sulit diwujudkan karena bertentangan dengan UU," jelasnya.

Sebelumnya, Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) mendesak pemerintah membentuk badan khusus untuk mengawasi kegiatan ekspor-impor minyak mentah (crude oil), BBM dan gas yang dilakukan oleh Pertamina untuk meminimalisir kerugian negara dari kegiatan tersebut.

(ang/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads