Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti di kantornya, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (19/3/2010).
"Pesawat latih kan tidak dipakai untuk keperluan privat, kalau dipakai privat jadi barang mewah. Bagusnya, operator sekolah mengajukan ke Dephub, bilang pesawat ini untuk dipakai sekolahan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang harus dicari titik temunya. Status pesawatnya yang harus dibicarakan dengan Kementrian Keuangan. Kalau dipakai untuk sekolah ya tidak bisa dikenakan bea masuk," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn dan PPnBM) untuk pesawat latih sebesar 35 persen.
Pemerintah mengkategorikan pesawat latih sebagai barang mewah kendati pesawat tersebut digunakan untuk melatih calon pilot dan bukan untuk keperluan pribadi.
Dengan adanya aturan tersebut, semua pesawat yang dibeli sekolah penerbangan dikenai pajak hingga 35 persen dari total harga jual pesawat. Kondisi ini menyebabkan sekolah penerbangan dalam negeri kesulitan membeli pesawat latih yang baru.
Ujung-ujungnya, banyak calon pilot dalam negeri yang terpaksa berlatih di luar negeri. Dengan adanya permintaan keringanan pajak ini diharapkan dapat membantu pengembangan sekolah penerbangan dalam negeri terutama calon-calon pilotnya.
(ang/qom)











































