"Oleh karena itu saya minta para investor menaati segala peraturan yang berlaku," tegas Zulkifli saat ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (19/3/2010).
Ia menambahkan jika para investor (pengusaha sawit) tidak patuh dalam menjalankan aturan di bidang kehutanan maka konsekuensi pemboikotan produk-produknya terjadi di pasar internasional. Pada akhirnya hal tersebut merugikan para investor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya saat ini setidaknya tercatat pelanggaran pengrusakan di hutan produksi yang mencapai 2 juta hektar, salah satunya dipicu oleh adanya pelanggaran perluasan lahan perkebunan sawit. Padahal sejatinya lahan-lahan sawit, tebu, dan lain-lain hanya boleh dilakukan di hutan konversi.
Seperti diketahui pihak Nestle telah memutus kontrak pasokan CPO dengan Sinar Mas. Penghentian kontrak dilakukan menyusul protes dari para aktivis Greenpeace yang menuding Sinar Mas telah melakukan perusakan hutan saat menggarap lahan kelapa sawit.
Langkah ini menyusul tindakan Unilever yang sebelumnya telah melakukan hal yang sama kepada Sinar Mas. Unilever juga telah mendaftarhitamkan produk CPO Duta Palma yang juga produsen CPO di Indonesia.
Sementara itu Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mendesak pemerintah (Mentan dan Mendag) untuk segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Pasalnya, kasus pemutusan kontrak CPO Indonesia sudah terjadi beruntun.
(hen/dnl)











































