Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Kerja sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Ernawati saat ditemui di kantornya, Jumat (19/3/2010) mengatakan, selama ini proses penyampaian kasus tuduhan dumping maupun proses inisiasi termasuk kuisioner yang dilakukan Turki lebih banyak menggunakan bahasa Turki yang menyulitkan dunia usaha di Indonesia.
Selain strategi bahasa, Turki juga kerap kali menggunakan cara-cara pengiriman dokumen terlambat, sehingga cenderung memojokkan pelaku usaha di Tanah Air yang kena tuduhan dumping. Meski pada saat dikonfirmasi oleh pemerintah Indonesia, pihak Turki selalu membantahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bisa saja," kata Ernawati saat ditanya strategi Turki dalam melakukan penyelidikan dumping.
Dalam kasus penyelidikan dumping produk tutup panci kaca asal Indonesia, yang proses inisiasinya dimulai 17 Desember 2008 dan sampai ini masih berlangsung. Dari dua perusahaan Indonesia yang dituduh dumping yaitu PT Sinar Baru Abadi di Mojokerto dan PT Pakta Abadi Gemilang di Surabaya, ternyata PT Pakta Abadi Gemilang terlambat menerima dokumen kuisioner, hasilnya perusahaan tersebut dianggap tidak kooperatif dan terancam terkena bea masuk anti dumping lebih tinggi.
"Kita tidak terlalu memonitor kasus ini, karena perusahaan bersangkutan tidak full kooperatif," katanya
Berdasarkan data kementerian perdagangan pada tahun 2007 volume ekspor produk tutup panci ke Indonesia sebanyak 818.536 metrik ton dengan nilai US$ 939.238, kemudian pada tahun 2008 naik menjadi 975.904 metrik ton dengan nilai US$ 1,267 juta.
Hingga kini setidaknya sudah ada 13 produk Indonesia telah dikenakan anti dumping oleh Turki seperti ban, tekstil dan lain-lain. Sedangkan untuk safeguard yang paling terbaru adalah produk korek api Indonesia pada Desember 2009 lalu.
(hen/dnl)










































