Gara-Gara Korek Api, RI-Turki Bakal 'Ribut'

Gara-Gara Korek Api, RI-Turki Bakal 'Ribut'

- detikFinance
Jumat, 19 Mar 2010 19:13 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia akan mengupayakan banding terhadap putusan pemerintah Turki mengenakan safeguard (tindakan pengamanan perdagangan) bagi produk korek api Indonesia. Dasar pengenaan safeguard tersebut dinilai tidak kuat dan merugikan produsen korek api Indonesia.

"Untuk korek api kita sudah mengusulkan kepada importir yang di Turki untuk banding," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Ernawati saat ditemui di kantornya, Jumat (19/3/2010)

Ernawati mengatakan sesuai dengan ketentuan, langkah banding harus diajukan oleh perusahaan importir korek api di Turki. Rencananya sebelum mengarah pada langkah banding, pihak Dubes Indonesia di WTO akan melakukan langkah konsultasi bilateral (Indonesia-Turki) pada periode tanggal 5-8 April 2010 nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika dalam proses konsultasi bilateral itu tidak mencapai titik temu dari kedua pihak maka akan ditempuh upaya pemecahan masalah ke dispute settlement bodies di tingkat WTO atau upaya banding.

Menurut Ernawati, selain mengenakan safeguard, pihak Turki juga telah menerapkan standar untuk produk korek api yang masuk ke negara tersebut. Sehingga pernah terjadi gagalnya pengiriman ekspor korek api yang sudah dikapalkan harus kembali ke Tanah Air.

Meski sudah dikenakan bea masuk tambahan safeguard sebesar US$ 1 per kg mulai 6 Desember 2009. Pihak produsen korek api Indonesia yang terkena safeguard yaitu PT Jamafac masih melakukan ekspor ke Turki. Untuk menekan tingginya pengenaan safeguard pihak produsen telah memodifkasi produk korek apinya lebih ringan dari sebelumnya.

"Tetapi tetap saja mengurangi daya saing produk kita," kata Ernawati.

Sampai saat ini Indonesia menjadi negara pamasok korek api terbesar ke Turki sejak melakukan ekspor pertama ke Turki pada tahun 2007.

Seperti diketahui pemerintah Turki telah resmi mengenakan safeguard bagi produk korek api Indonesia mulai 6 desember 2009, beberapa negara seperti China, India, Uni Eropa, dan Pakistan tak luput dari kebijakan tersebut.

Salah satu alasan pengenaan kebijakan ini adalah karena beberapa produsen korek api di Turki perlahan-lahan banyak yang gulung tikar beberapa tahun terakhir.

Data kementerian perdagangan, ekspor korek api Indonesia ke Turki dari periode Januari-Oktober 2009 mencapai US$ 1,426 juta dengan volume 1.188.110 kg. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2008 yang hanya mencapai US$ 1,185 juta dengan volume 1.102.500 kg.

(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads