"Pemotongan 20% definetely hilang,jadi teman-teman saya nanti diberitahu bahwa ancaman disunat 20% itu sudah tidak ada," ujar Menteri Perindustrian M.S Hidayat usai Rapat Koordinasi tentang pasokan gas di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat malam (19/3/2010).
Hidayat memastikan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sudah positif menyatakan tidak jadi memangkas pasokan gas kepada industri sebesar 20%. Hal itu telah disepakati akan dituangkan dalam kontrak pembelian gas baru dengan industri nasional yang telah disiapkan PGN terhitung per 1 April 2010 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebutuhan industri yang 329 MMSCFD itu persis suplainya segitu. Jadi tidak ada penambahan nanti kalau ada penambahan lebih," ungkapnya.
Hidayat menilai jumlah tersebut masih kurang 131 MMSCFD atau sekitar 28,4% dibanding pasokan PGN untuk industri nasional di 2008 yang sebesar 460 MMSCFD. "Ya saya maunya volume pasokan ke industri bisa sama dengan posisi pasokan di 2008," ujarnya.
Sementara itu, Hidayat belum bisa memastikan pengenaan kenaikan tarif surcharge sebesar 300% akan dihilangkan dalam kontrak pembelian gas. Pasalnya, hal itu juga menjadi solusi PGN untuk membatasi pasokan gas mereka yang saat ini bisa dibilang pas-pasan.
Pihaknya juga masih akan membicarakan hal itu dengan PGN dan para industri. Dia mengimbau untuk tidak membawa persoalan ini hingga ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Nanti kami akan meminta PGN untuk tidak usah mengenakan tarif surcharge dan menawarkan alternatif solusi kesepakatan tertulis pembatasan pemakaian," tukasnya.
(nia/dnl)











































