Demikian disampaikan Kementerian Keuangan dalam pengumumannya yang dikutip Senin (22/3/2010).
"Untuk meningkatkan daya saing industri pembuatan komponen elektronika dalam negeri, pemerintah menetapkan pagu anggaran sebesar Rp 150 miliar untuk menanggung bea masuk tersebut," ujar pengumuman tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan dapat memperoleh fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah setelah mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika.
Atas permohonan tersebut, Dirjen Bea dan Cukai akan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Apabila permohonan disetujui, Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan peralatan telekomunikasi perusahaan tertentu. Bila tidak disetujui, Dirjen Bea dan Cukai akan menerbitkan surat penolakan atas nama Menteri Keuangan. (dnl/qom)










































