Pemerintah Tanggung Bea Masuk Komponen Elektronika

Pemerintah Tanggung Bea Masuk Komponen Elektronika

- detikFinance
Senin, 22 Mar 2010 11:21 WIB
Jakarta - Pemerintah akan menanggung bea masuk barang dan bahan pembuatan komponen elektronika di tahun ini. Dana yang disiapkan untuk menanggun bea masuk ini mencapai Rp 150 miliar.

Demikian disampaikan Kementerian Keuangan dalam pengumumannya yang dikutip Senin (22/3/2010).

"Untuk meningkatkan daya saing industri pembuatan komponen elektronika dalam negeri, pemerintah menetapkan pagu anggaran sebesar Rp 150 miliar untuk menanggung bea masuk tersebut," ujar pengumuman tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan guna Pembuatan Komponen Elektronika untuk Tahun Anggaran 2010. Peraturan tersebut berlaku mulai 24 Februari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010.

Perusahaan dapat memperoleh fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah setelah mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika.

Atas permohonan tersebut, Dirjen Bea dan Cukai akan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Apabila permohonan disetujui, Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan peralatan telekomunikasi perusahaan tertentu. Bila tidak disetujui, Dirjen Bea dan Cukai akan menerbitkan surat penolakan atas nama Menteri Keuangan. (dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads