"Terbanyak di Kalimantan dan Sumatera, menyusul Jawa dan Indonesia Timur," kata Kepala BPN Joyo Winoto dalam acara jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (22/3/2010).
Selain itu, wilayah Kalimantan Tengah menempati posisi kedua mencapai 1,140 juta hektar, provinsi Riau mencapai 1,121 juta hektar, dan lain-lain. BPN juga mencatat dari 7,3 juta hektar lahan terlantar sebanyak 4,49 juta hektar berstatus sudah mendapat izin pengusahaan lahan namun belum disertifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui pemerintah pada bulan Januari lalu telah mengeluarkan PP No.11 tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar.
Pemanfaatan tanah terlantar akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah, di antaranya dalam rangka reforma agraria, bidang ketahanan pangan dan energi, juga untuk kepentingan relokasi masyarakat saat terjadi bencana dan lain-lain.
"Persentasenya belum, karena harus disesuaikan dengan tata ruang," katanya.
(hen/dnl)










































