Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah tidak bisa langsung meliberalisasi sektor penerbangan karena wilayah cakupan Indonesia sangat luas. Namun, lanjut Hatta, kemungkinan itu tetap ada untuk meliberisasi empat bandara yang tergolong besar. Tiga di antaranya yang disebut yakni Bandara di Medan, Jakarta, dan Makasar.
"Kita bahas itu (liberalisasi) agar bagaimana standarnya bisa setara dengan penerbangan lain," ujar Hatta usai Rapat Koordinasi mengenai Asean Summit di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (22/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sistem penerbangan kita nantinya liberalisasi stand policy artinya hanya pada kota terbatas," jelas Hatta.
Hatta menyatakan konsep liberalisasi yang tengah disusun itu semuanya belum final. Pemerintah sendiri belum menentukan bandara mana saja yang akan diliberalisasi. "Semua sedang disusun di Kementerian Perhubungan," lanjutnya.
Hatta mengimbau agar masyarakat tidak berpikir negatif tentang konteks liberalisasi ini terlebih dahulu. Hal ini disebabkan pemerintah sendiri sudah mengantisipasi agar liberalisasi penerbangan tidak menuju ke open sky policy (membuka umum jalur penerbangan). Hal-hal seperti itu menurut Hatta dibolehkan karena memang setiap negara berhak untuk melindungi pelayaran ataupun penerbangan di wilayahnya sendiri.
"Jadi nanti kalau pesawat itu terbang dari mana tujuan Jakarta, maka tidak bisa ke Bandung karena tidak open sky policy," jelasnya.
(nia/dnl)










































