Bakrie Cs Bisa Batal Punya Saham Newmont

Bakrie Cs Bisa Batal Punya Saham Newmont

- detikFinance
Senin, 22 Mar 2010 13:40 WIB
Bakrie Cs Bisa Batal Punya Saham Newmont
Jakarta - Konsorsium Pemda NTB dengan anak usaha Bakrie Group, PT Multi Daerah Bersaing (MDB) bisa batal memiliki saham PT Newmont Nusa Tenggara. Hal itu terjadi jika pengadilan memutuskan PT Pukuafu Indah sebagai pemilik sah 31% saham Newmont.

Gugatan pembatalan putusan arbitrase 31 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) yang diajukan PT Pukuafu Indah kini sudah masuk ke pokok perkara persidangan. Sidang ini akan dilaksanakan pada pada 31 Maret mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Proses mediasi tidak berhasil karena tidak ada kesepakatan antara kami dengan mereka, sehingga lanjut ke pokok perkara pada 31 Maret ini," ujarΒ  Kuasa Hukum Pukuafu Wisye H Koesoemaningrat saat dihubungi detikFinance, Senin (22/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang tersebut, lanjut Wisye, pemerintah dan pihak PTNNT sebagai pihak tergugat akan memberikan tanggapan atas gugatan yang diajukan PT Pukuafu Indah.

"Jadi nanti pemerintah dan PTNNT akan memberikan jawaban atas gugatan kami," ungkap dia.

Wisye menjelaskan, alasan Pukuafu mengajukan gugatan tersebut karena perseroan menduga dokumen-dokumen yang diajukan pemerintah ke arbitrase internasional terkait divestasi 31 persen saham Newmont tersebut adalah dokumen yang tidak benar.

"Selain itu, Pukuafu sebagai pemilik 20 persen saham PTNNT juga tidak pernah diberitahukan soal gugatan arbitrase itu. Kami tahunya malah dari media," ungkap dia.

Wisye menambahkan, jikaΒ  ternyata PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan yang diajukan Pukuafu maka seluruh proses divestasi saham PTNNT yang sudah berlangsungΒ  bisa dibatalkan. Termasuk kepemilikan 24 persen saham PTNNT oleh PT Multi Daerah Bersaing, perusahaan patungan Multicapital (Bakrie Group) bersama tiga Pemda NTB.

"Iya itu bisa dibatalkan," ungkapnya.

Sebelumnya, PT Pukuafu Indah melayangkan perlawanan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap Pemerintah Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Dalam upaya hukum perlawanan yang terdaftar di bawah registrasi No.416/PDT.G/2009/ PN.JKT.PST, perusahaan itu meminta agar pengadilan membatalkan putusan arbitrase internasional tertanggal 31 Maret 2009, terkait dengan proses divestasi saham PT NNT.

PT Pukuafu mengajukan upaya hukum pembatalan putusan arbitrase ini dengan mengacu pada ketentuan Pasal 70 Ayat a, b, c UU No.30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

PT Pukuafu menuntut agar Pengadilan membatalkan putusan arbitrase internasional itu dan menyatakan PT Pukuafu sebagai pemilik satu-satunya 31% saham divestasi PT NNT.

Dalam perlawanannya, perusahaan itu menilai putusan arbitrase yang mewajibkan PT NNT mendivestasikan sahamnya kepada Pemda NTB dan pemerintah adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial. Padahal divestasi saham NNT tersebut sudah berjalan, dimana sebanyak 24% saham NNT jatuh ke konsorsium MDB.

(epi/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads