Dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 disebutkan Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Padahal manifestasi dari pasal ini adalah harga BBM itu dibayar oleh masyarakat dengan harga yang murah. Kalau harga BBM sama dengan harga pasar, berarti tidak ada bedanya dengan negara lain yang tidak memiliki pasal 33 dalam UU-nya. Jadi itu melanggar UUD 1945," ungkap pengamat perminyakan Kurtubi saat dihubungi detikFinance, Senin (22/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal lain yang perlu dipikirkan, lanjut dia, yaitu bagaimana agar harga BBM di dalam negeri yang sama dengan biaya pokok produksinya. Harga itu lebih rendah dari harga pasar tapi pemerintah tidak memberikan
subsidi dalam jangka panjang.
"Kalau harga BBM sama dengan biaya pokok produksinya, itu berarti subsidi sama dengan nol. Ini bisa jadi target 2014," ungkapnya.
Ia menambahkan, jika harga BBM dilepas ke harga keekonomian maka itu akan menyebabkan turunnya daya beli masyarakat dan juga memukul usaha kecil dan menengah (UKM).
"Dampak ini juga harus dipikirkan," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah menargetkan harga BBM dan Tarif Dasar Listrik (TDL) bisa sesuai tingkat keekonomian alias tak disubsidi lagi pada 2014-2015.
Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh menyatakan penerapan harga keekonomian baik untuk harga jual listrik dan BBM dapat mendorong agar masyarakat menjadi lebih efisien dalam penggunaan energi.
"Salah satu yang terpikir adalah bagaimana kita mendidik masyarakat, termasuk yang tidak mampu, agar memahami yang namanya harga keekonomian. Karena kita tahu kalau harganya mahal maka dia akan hemat," paparnya.
Jika hal itu sudah diterapkan, lanjut Darwin, maka pemerintah tetap akan memberikan subsidi langsung untuk membantu masyarakat tidak mampu.
(epi/qom)











































