Cukai Naik 200%, Harga Bir Bakal Naik Hingga 40%

Cukai Naik 200%, Harga Bir Bakal Naik Hingga 40%

- detikFinance
Selasa, 23 Mar 2010 12:08 WIB
Jakarta - Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) memperkirakan harga minuman beralkohol (minol) akan naik 20-40% menyusul kenaikan tarif cukai hingga 200% atau 3 kali lipat  khususnya untuk jenis bir. Produsen terpaksa akan menaikan harga karena untuk menekan beban yang ditanggung produsen.

"Pasti ada kenaikan harga, kalau naik 300%, maka akan kita sesuaikan ke pasar, kenaikannya 20-40%," kata Juru bicara Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI)  Ipung Nimpuno dalam acara temu media di Hotel Ritz Carlton, Selasa (23/3/2010).

Ipung mengatakan sampai saat ini pihaknya belum memastikan kapan kenaikan  harga tersebut. Kenaikan cukai yang berlipat-lipat ini menurutnya antiklimaks dari keinginan produsen bir yang menginginkan sistem perpajakan yang berimbang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun menyambut negatif kebijakan ini, meski pajak penjualan barang mewah (PPnBM) rencananya akan dihapuskan oleh pemerintah untuk minol.

"Ini ide yang bagus, tapi tidak diikuti dengan penerapan yang tepat," katanya.

Berdasarkan Permenkeu No 62/PMK.011/2010 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung atil alkohol dan konsentrat yang mengandung etil alkohol per tanggal 17 Maret 2010, disebutkan antara lain:

  1. Etil Alkohol atau Etanol. Semua jenis etil alkohol, kadar, dan golongan ditetapkan Rp 20.000  per liter untuk produksi dalam negeri dan produksi impor.
  2. Minuman yang mengandung Etil Alkohol untuk produksi dalam negeri golongan A (jenis bir) menjadi Rp 11.000 per liter sebelumnya  Rp 2.500-3.500 per liter, golongan B menjadi Rp 30.000 sebelumnya Rp 5.000-10.000 per liter, dan golongan C menjadi Rp 75.000 sebelumnya Rp 26.000 per liter. Sedangkan untuk produksi impor golongan A menjadi Rp 11.000 atau masih sama dengan sebelumnya, golongan B menjadi Rp 40.000  sebelumnya  Rp 20.000-30.000 dan golongan C menjadi Rp 130.000 dari sebelumnya Rp 50.000 per liter.
  3. Konsentrat yang mengandung Etil Alkohol. Semua jenis konsentrat, kadar, dan golongan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung Etil Alkohol untuk produksi dalam negeri dan impor menjadi Rp 100.000 per liter dari sebelumnya Rp 50.000.
Ia mengatakan berdasarkan perhitungan sementara pengenaan cukai yang naik hingga 200% maka akan ada tambahan beban bagi produsen bir hingga Rp 800 miliar, padahal sebelumnya pelaku pengusaha bir mengklaim telah berkontribusi terhadap pajak dan cukai mencapai Rp 4 triliun per tahun.

"Jadi yang biasanya Rp 4 triliun menjadi Rp 4,8 triliun," tegasnya.

Hingga kini anggota GIMMI mewakili 100% industri bir di Tanah Air yang terdiri dari 4 produsen bir yaitu Angker, Bintang, Balihai, dan Guinness. Total produksi keempat produsen bir itu mencapai 2 juta hekto liter per tahun.

Selama ini kategori produk minuman beralkohol di Indonesia terdiri dari 3 golongan yaitu Golongan A dengan kadar alkohol maksimal 5% atau jenis minol bir. Sedangkan  golongan B kadar alkoholnya 5-20%, dan golongan C kadar alkoholnya 20% ke atas. Golongan B dan C masuk kategori minuman keras.

(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads