Dirjen Industri Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka (ILMTA) Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari mengatakan sejak tahun 2007 lalu Indonesia memulai program restrukturisasi mesin di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Sejak itulah pihak WTO mempertanyakan Indonesia yang dianggap melakukan praktek perdagangan tidak fair dengan memberikan subsidi mesin.
"Dahulu memang WTO komplain, tapi sekarang sudah tidak lagi," kata Ansari saat ditemui acara peluncuran program restrukturisasi mesin TPT, alas kaki-kulit dan gula di kantornya, Selasa (23/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (WTO) pesan program ini jangan dikaitkan dengan dalam rangka ekspor. Kalau bertujuan untuk efisiensi, produktivitas dan konservasi nggak ada masalah," terang Ansari.
Selain itu kata Ansari, pihak WTO dapat menerima program ini karena jumlah subsidi yang digelontorkan oleh Indonesia per tahunnya sangat kecil dibandingkan kinerja ekspor tekstil per tahunnya. Ia mengatakan ekspor tekstil per tahun bisa mencapai US$ 10 miliar sedangkan subsidi TPT yang diberikan per tahun hanya rata-rata Rp 200 miliar.
"Kalau masih di bawah 3% tidak masuk dalam klasifikasi (WTO)," katanya.
Selain itu, kata Ansari pihak Indonesia membuka kesempatan bagi seluruh perusahaan yang berdomisili di Indonesia termasuk asing maupun lokal, bisa masuk program restrukturisasi. Bahkan Indonesia pun memperbolehkan impor mesin dari mana saja bagi perusahaan yang ikut restrukturisasi mesin.
"Jadi tidak ada diskriminasi. Bukan hanya WTO, negara-negara tujuan ekspor kita juga nggak komplain karena mereka merasa tidak dirugikan," jelasnya.
Program Restrukturisasi Mesin 2010
Pada tahun 2010 Kementerian Perindustrian menganggarkan dana Rp 202,74 miliar untuk program restrukturisasi mesin.
Dana tersebut dialokasikan untuk 3 sektor industri yaitu sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) Rp 144,35 miliar, sektor alas kaki dan penyamakan kulit mencapai Rp 34,25 miliar dan sektor industri gula Rp 24,14 miliar. Skema yang diberikan adalah pemotongan harga sebesar 10%, dengan masa pendaftaran mulai 20 Maret sampai 30 Juni 2010.
Khusus untuk sektor TPT, pada tahun 2010 ini hanya diterapkan satu skim 1, sedangkan skim 2 khusus sektor pelaku industri menengah ke bawah telah dihapuskan karena selama 3 tahun berjalan penyerapannya rendah. Periode pembelian mesin dilakukan mulai 1 Juli 2009 sampai 31 Oktober 2010.
"Skim 2 dicoret semenjak tahun 2010 ini," tambah Direktur TPT Aryanto Sagala di tempat yang sama.
Untuk sektor industri alas kaki dan penyamakan kulit, periode pembelian mesin dapat dilakukan mulai dari 1 Juli 2009 sampai 15 November 2010.Industri gula, periode pembelian mesin dapat dilakukan mulai dari tanggal 1 September-15 November 2010. (hen/dnl)











































