"Berdasarkan studi awal kebutuhan kita US$ 5 miliar sekarang baru mencapai Rp 1,5 triliun per tahun atau Rp 5 triliun selama 3 tahun ini, jadi kurang lebih 10% dari kebutuhan Rp 50 triliun (investasi mesin)," kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka Kemenperin Ansari Bukhari saat ditemui di acara konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (23/3/2010).
Ansari mengatakan, program restrukturisasi saat ini sangat klop dengan program pemerintah yang sedang menggenjot program revitalisasi dalam rangka reindustrialisasi meski sebelumnya sudah dilakukan jauh sejak 3 tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
"Jadi masih lama sekali kebutuhan kita, kalau diperpanjang sampai 5 tahun lagi masih relevan," katanya.
Menurutnya program restrukturisasi mesin yang dilakukan oleh Indonesia relatif terlambat. Negeri Hindustan India sejak tahun 2005 sudah melakukan program sejenis demi membantu industrinya yang masih banyak menggunakan mesin-mesin tua.
Seperti diketahui pada tahun 2010 Kementerian Perindustrian menganggarkan dana Rp 202,74 miliar untuk program restrukturisasi mesin. Dana tersebut dialokasikan untuk 3 sektor industri yaitu sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) Rp 144,35 miliar, sektor alas kaki dan penyamakan kulit mencapai Rp 34,25 miliar dan sektor industri gula Rp 24,14 miliar. Skema yang diberikan adalah pemotongan harga sebesar 10%, dengan masa pendaftaran mulai 20 Maret sampai 30 Juni2010.
Khusus untuk sektor TPT, pada tahun 2010 ini hanya diterapkan satu skim 1, sedangkan skim 2 khusus sektor pelaku industri menengah ke bawah telah dihapuskan karena selama 3 tahun berjalan penyerapannya rendah. Periode pembelian mesin dapat dilakukan mulai 1 Juli 2009 sampai 31 Oktober 2010.
Untuk sektor industri alas kaki dan penyamakan kulit, periode pembelian mesin dapat dilakukan mulai 1 Juli 2009 sampai 15 November 2010.Sementara industri gula, periode pembelian mesin dapat dilakukan mulai dari tanggal 1 September 2009-15 November 2010. (hen/dnl)











































