"Kalau ada setan, pasti akan selalu ada," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (23/3/2010).
Menurut Tjiptardjo, segala informasi mengenai karyawan-karyawannya akan diproses sesuai hukum. "Kalau ada informasi kita selesaikan akan kita hukum semua itu," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Gayus mencuat setelah Susno Duadji menyebutkan ada kasus markus pajak yang ditangani tidak sesuai aturan alias rekayasa. Susno menyebut dari Rp 25 miliar yang dimiliki Gayus, hanya Rp 395 juta yang dijadikan pidana dan disita negara. Sisanya Rp 24,6 miliar tidak jelas.
Gayus, dibidik Polri dengan 3 pasal yakni pasal penggelapan, pencucian uang, dan korupsi, namun di persidangan dia hanya dituntut jaksa dengan pasal penggelapan. Hakim memvonisnya dengan hukuman 1 tahun percobaan.
(dnl/qom)











































