Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana mengatakan, Stratnas PK merupakan dokumen strategis yang akan menyinergikan langkah-langkah pemberantasan korupsi, sejalan dengan konvensi PBB Anti Korupsi 2003 (UNCAC).
"Acara roundtable discussion Naskah Stratnas PK dapat dilaksanakan setelah proses penyusunan dalam kurun waktu dua tahun, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Ini merupakan momentum tepat untuk memberikan bukti bahwa upaya dan keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi tidak hanya sekedar janji," ujar Armida dalam sambutan pembukaan acara Roundtable Discussion Naskah Stratnas PK 2010-2025 di Kantornya, Jakarta, Rabu (24/03/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Armida menegaskan, keputusan pemerintah dalam meratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi merupakan komitmen seluruh komponen bangsa kepada dunia Internasional dalam rangka melaksanakan pemberantasan korupsi.
"Fokus strategi dan rencana aksi yang telah dikembangkan dalam naskah Stratnas PK sudah cukup komperhensif untuk digunakan sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan sesuai dengan lingkup bidang masing-masing," ungkapnya.
Lebih lanjut, Armida memaparkan beberapa contoh terdahulu di mana pada tahun 2005-2009 berbagai kasus dalam pengadaan barang dan jasa menjadi bukti terhambatnya penyerapan anggaran. "Maka dari itu Stratnas PK akan menjadi bagian dari upaya memperkuat peningkatan kesejahteraan rakyat," tegasnya.
Implementasi Stratnas PK, lanjut Armida telah diintegrasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Kementrian-Kelembagaan (RKA-KL).
"Kemudian Stratnas PK ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden dan diharapkan akan segera diluncurkan oleh Presiden sebagai perwujudan komitmen pemimpin tertinggi dalam pemberantasan koruosi di Indonesia," tandasnya.
(dru/ang)











































