Bappenas Kumpulkan Petinggi Hukum Bahas Pemberantasan Korupsi

Bappenas Kumpulkan Petinggi Hukum Bahas Pemberantasan Korupsi

Herdaru Purnomo - detikFinance
Rabu, 24 Mar 2010 10:27 WIB
Bappenas Kumpulkan Petinggi Hukum Bahas Pemberantasan Korupsi
Jakarta - Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengumpulkan petinggi-petinggi instansi hukum membahas naskah Strategi Nasional dan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi 2010-2025 (Stratnas PK).

Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana mengatakan, Stratnas PK merupakan dokumen strategis yang akan menyinergikan langkah-langkah pemberantasan korupsi, sejalan dengan konvensi PBB  Anti Korupsi 2003 (UNCAC).

"Acara roundtable discussion Naskah Stratnas PK dapat dilaksanakan setelah proses penyusunan dalam kurun waktu dua tahun, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Ini merupakan momentum tepat untuk memberikan bukti bahwa upaya dan keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi tidak hanya sekedar janji," ujar Armida dalam sambutan pembukaan acara Roundtable Discussion Naskah Stratnas PK 2010-2025 di Kantornya, Jakarta, Rabu (24/03/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam diskusi tersebut, hadir petinggi-petinggi institusi hukum seperti Ketua Komisi III (Hukum) Benny K Harman, Deputi Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Soesanto Tjiptadi, Petinggi Mahkamah Agung seperti Wakil Koordinator Tim Pembaruan MA Takdir Rahmadi, Sekretaris Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, Asisten Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Wiharto serta perwakilan Polri dan Kementrian BUMN.

Armida menegaskan, keputusan pemerintah dalam meratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi merupakan komitmen seluruh komponen bangsa kepada dunia Internasional dalam rangka melaksanakan pemberantasan korupsi.

"Fokus strategi dan rencana aksi yang telah dikembangkan dalam naskah Stratnas PK sudah cukup komperhensif untuk digunakan sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan sesuai dengan lingkup bidang masing-masing," ungkapnya.

Lebih lanjut, Armida memaparkan beberapa contoh terdahulu di mana pada tahun 2005-2009 berbagai kasus dalam pengadaan barang dan jasa menjadi bukti terhambatnya penyerapan anggaran. "Maka dari itu Stratnas PK akan menjadi bagian dari upaya memperkuat peningkatan kesejahteraan rakyat," tegasnya.

Implementasi Stratnas PK, lanjut Armida telah diintegrasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah  (RKP) dan Rencana Kerja Kementrian-Kelembagaan (RKA-KL).

"Kemudian Stratnas PK ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden dan diharapkan akan segera diluncurkan oleh Presiden sebagai perwujudan komitmen pemimpin tertinggi dalam pemberantasan koruosi di Indonesia," tandasnya.

(dru/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads