Anggito menambahkan, alasan pemerintah mengubah pola penerimaan pajak dengan menghapus pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dengan menaikkan minol untuk mempermudah pengawasan dan mempermudah mendeteksi penerimaan negara dari sektor minol.
"PPnBM dihapuskan, dengan cukai yang lebih pada fungsi pengawasan," kata Anggito saat ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (24/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Permenkeu No 62/PMK.011/2010 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung atil alkohol dan konsentrat yang mengandung etil alkohol per tanggal 17 Maret 2010, disebutkan antara lain:
- Etil Alkohol atau Etanol. Semua jenis etil alkohol, kadar, dan golongan ditetapkan Rp 20.000 per liter untuk produksi dalam negeri dan produksi impor.
- Minuman yang mengandung Etil Alkohol untuk produksi dalam negeri golongan A (jenis bir) menjadi Rp 11.000 per liter sebelumnya Rp 2.500-3.500 per liter, golongan B menjadi Rp 30.000 sebelumnya Rp 5.000-10.000 per liter, dan golongan C menjadi Rp 75.000 sebelumnya Rp 26.000 per liter. Sedangkan untuk produksi impor golongan A menjadi Rp 11.000 atau masih sama dengan sebelumnya, golongan B menjadi Rp 40.000 sebelumnya Rp 20.000-30.000 dan golongan C menjadi Rp 130.000 dari sebelumnya Rp 50.000 per liter.
- Konsentrat yang mengandung Etil Alkohol. Semua jenis konsentrat, kadar, dan golongan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung Etil Alkohol untuk produksi dalam negeri dan impor menjadi Rp 100.000 per liter dari sebelumnya Rp 50.000.
(hen/dnl)