Tak Becus Serap Anggaran, Instansi Hukum Bakal Kena Sanksi

Tak Becus Serap Anggaran, Instansi Hukum Bakal Kena Sanksi

- detikFinance
Rabu, 24 Mar 2010 12:23 WIB
Jakarta - Pemerintah akan menerapkan 'reward and punishment' bagi segenap instansi hukum dalam pencapaian target penyerapan anggaran. Hal tersebut sesuai dengan Strategi Nasional dan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi (Stratnas PK) 2010-2025 yang diterapkan oleh Pemerintah melalui Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Nantinya akan ada sebuah reward and punishment kepada setiap instansi penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, PPATK, Mahkamah Agung, bahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kadin," ujar Direktur Hukum dan HAM Bappenas Diani Sadia Wati di sela Roundtable Discussion Startnas PK di Gedung Bappenas, Jakarta, Rabu (24/03/2010).

Ia memaparkan, reward akan diberikan kepada instansi penegak hukum tersebut jika nantinya sesuai dengan hasil audit laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun BPKP menunjukan pencapaian target-target yang telah ada sampai kepada penyerapan anggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Reward tersebut berupa penambahan alokasi anggaran bagi instansi tersebut di tahun berikutnya," ujar Diani.

Sebaliknya, lanjut Diani jika hasil audit tidak menunjukkan pencapaian target maka akan diberikan punishment berupa pengurangan alokasi anggaran. "Misalnya saja Kejaksaan menargetkan dapat menyelesaikan 10 perkara besar namun hanya dapat 5 perkara untuk itu nantinya anggaran akan dikurangi," tambahnya.

Diani menuturkan, penyerapan anggaran yang sangat rendah dikarenakan juga adanya korupsi ditubuh instansi tersebut. Menurutnya tingkat korupsi yang mengakibatkan rendahnya anggaran yakni dalam pengadaan barang dan jasa di instansi tersebut.

"Paling besar di pengadaan barang dan jasa, kemudian di tingkat daerah pengurusan perizinan, kependudukan, lalu pengurusan STNK di kepolisian juga merupakan sarang tindak korupsi," tuturnya.

Untuk itu, lanjut Diani pemerintah telah menyiapkan naskah Stratnas PK yang merupakan dokumen strategis di mana akan menyinergikan langkah-langkah pemberantasan korupsi, sejalan dengan konvensi PBB Anti Korupsi 2003 (UNCAC).

Implementasi Stratnas PK ini lanjut Diani telah diintegrasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Kementerian-Kelembagaan (RKA-KL).

"Kemudian Stratnas PK ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden dan diharapkan akan segera diluncurkan oleh Presiden sebagai perwujudan komitmen pemimpin tertinggi dalam pemberantasan koruosi di Indonesia," tutupnya.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads