Jumlah Konsultan Pajak Liar Kian Menjamur

Jumlah Konsultan Pajak Liar Kian Menjamur

- detikFinance
Kamis, 25 Mar 2010 09:43 WIB
Jakarta - Jumlah konsultan pajak liar semakin menjamur seiring terus meningkatnya jumlah wajib pajak. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mencatat jumlah konsultan pajak yang resmi jauh lebih sedikit dibandingkan para konsultan pajak liar yang bukan anggota IKPI.

Meningkatnya jumlah wajib pajak, yang saat ini mencapai 16 juta orang (pemilik NPWP) mendorong menjamurnya bisnis konsultan pajak liar.

Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Christian Binsar Marpaung mengatakan saat ini setidaknya hanya 1400 anggota IKPI yang merupakan konsultan pajak berizin dan resmi mendapat izin praktek konsultan pajak dari pemerintah. Sedangkan jumlah konsultan pajak liar alias tidak resmi melampaui jumlah anggota IKPI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlahnya lebih banyak dari anggota IKPI, karena banyak kursus yang menjamur konsultan pajak," kata Binsar saat dihubungi detiFinance, Kamis (25/3/2010).

Ia menambahkan kondisi minim dari anggota IKPI yang hanya 1.400 orang, ternyata hanya 1.000 orang yang masih aktif berpraktek sebagai konsultan pajak. Sedangkan sisanya merupakan pensiunan pegawai pajak yang sudah berusia lanjut, sehingga mengurangi aktivitas konsultannya.

"Anggota IKPI 1400 diseluruh  Indonesia diantaranya itu ada kira-kira 20-25% yang kurang aktif,  bekas pensiunan dari ditjen pajak," katanya.

Ia mengatakan saat ini kebutuhan masyarakat terhadap konsultan pajak sangat tinggi, mengingat jumlah wajib pajak setiap tahunnya tumbuh drastis. Binsar menambahkan selain konsultan pajak karbitan yang merupakan hasil kursus kilat, banyak juga ditemukan pegawai-pegawai akuntan yang menyambi sebagai konsultan pajak yang tak berizin.

Padahal kata dia, untuk bisa membuka praktek konsultan pajak harus terlebih dahulu lulus ujian sertifikasi konsultan pajak yang diselanggarakan oleh IKPI.

"Untuk meningkatkan jumlah konsultan pajak. Kita melakukan ujian setahun 2 kali hampir di seluruh Indonesia," terangnya.

Sebelumnya IKPI menyatakan  siap menindak tegas bagi anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini menyusul adanya temuan polisi yang menyatakan adanya tersangka dari seorang konsultan pajak dalam kasus mafia perpajakan Rp 25 miliar oleh Gayus Tambunan.

"Kita tidak dengan gegabah menyatakan sebelum dicek kebenarannya, tapi kalau jelas itu anggota kita, kita terapkan sanksi sesuai dengan AD/ART dan kode etik," katanya.

(hen/qom)

Hide Ads