"Kita tidak dengan gegabah menyatakan sebelum dicek kebenarannya, tapi kalau jelas itu anggota kita, kita terapkan sanksi sesuai dengan AD/ART dan kode etik," kata Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Christian Binsar Marpaung saat dihubungi detikFinance, Kamis (25/3/2010).
Binsar menjelaskan sesuai dengan ketentuan IKPI, jika ada anggota konsultan pajak yang terbukti melanggar hukum maka tidak segan-segan keanggotan konsultan itu akan dicabut sesuai dengan urutan sanksi yang berlaku di IKPI. Sehingga dengan demikian, pihak pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan bisa mencabut izin praktek konsultan pajak yang nakal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku kaget dengan adanya informasi konsultan pajak berinisial 'R' yang menjadi tersangka dalam kasus Gayus. Saat ini IKPI akan melakukan verifikasi terhadap tersangka konsultan pajak yang disebutkan oleh polisi.
"Setelah ini saya akan panggil ketua-ketua cabang, siapa itu, apakah anggota atau bukan anggota kita. Kalau anggota kita resmi terdaftar, punya izin dan punya kode etik," jelasnya.
Ia menegaskan selama ini kasus-kasus pelanggaran konsultan pajak belum pernah terjadi pada anggotanya yang mencapai 1400 orang di seluruh Indonesia. Menurtnya kasus-kasus penyelewengan konsultan pajak yang terjadi selama ini lebih banyak dilakukan oleh pihak-pihak perorangan yang mengaku sebagai konsultan pajak tetapi tak memiliki izin.
"Yang selama ini terjadi hanya mengaku-ngaku sebagai konsultan pajak, konsultan pajak liar. Ada yang baru tamat kursus mengaku konsultan pajak," tegasnya.
Kapolri Jenderal BHD kemarin menyatakan ada seorang tersangka dalam kasus Gayus Tambunan. Tersangka itu berinisial R. Mabes Polri pada Jumat (19/3) menyatakan, Robertus adalah konsultan pajak yang menyetorkan Rp 25 juta ke rekening Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak.
(hen/qom)