Komite Pengawas Perpajakan Jangan Hanya Jadi Beban Anggaran

Komite Pengawas Perpajakan Jangan Hanya Jadi Beban Anggaran

- detikFinance
Kamis, 25 Mar 2010 19:29 WIB
Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Hekinus Manao berharap keberadaan Komite Pengawas Perpajakan bukan sekedar penambah beban anggaran negara.

"Harapan saya komite jangan nambah beban negara, tapi harus meringankan. Jangan malah nggak kerja," ujarnya usai Rapat Pimpinan Kementerian Keuangan di Gedung Perbendaharaan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (25/3/2010).

Hekinus mengakui, saat ini dirinya belum memiliki rencana usai dilantik sebagai anggota Komite Pengawas Perpajakan pada Jumat (26/3) nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum mikir banyak. Kita belum mendapatkan pembagian tugas, job desk. SK (surat keputusan)-nya juga belum dibagi ke kita," ungkapnya.

Hekinus menilai, pembentukan komite tersebut bukanlah karena maraknya makelar kasus pajak saat ini tetapi karena undang-undang yang mengharuskan pembentukan komite tersebut.

"Karena Keputusan Kementerian Keuangannya kan baru keluar tentang pembentukan (komite) Maret ini, nggak ada hubungannya," ujarnya.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, anggota Komite Pengawas Perpajakan hanya terdiri dari 5 orang saja, termasuk ketua dan wakil ketua.

"Undang-undangnya 5. PNS 3, non PNS 2. Kalau dibilang PNS yang wajib dari Depkeu hanya Irjen," jelasnya.

Adapun susunan kepengurusan komite tersebut adalah mantan Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi sebagai Ketua Komite Pengawas Perpajakan, mantan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Abdul Anshari Ritonga sebagai Wakil Ketua.

Serta anggotanya adalah Irjen Kementerian Keuangan Hekinus Manao, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Prof. Sidharta Utama, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana.

(nia/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads