Pemerintah memastikan akan memungut bea keluar (BK) bagi komoditas kakao ekspor mulai 1 April 2010. Besaran pengenaannya mencapai 0-15%.
"Ya berlaku 1 April 2010, besarannya masih dalam range 0-15%, " kata Dirjen Industri Agro dan Kimia kementerian peridustrian Benny Wahyudi saat ditemui di kantornya, Jumat (26/3/2010). Pengenaan BK kakao menurut Benny berlaku untuk jenis biji kakao yang akan diekpor.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo) Halim Abdul Razak mengatakan Askindo tetap pada pendirian sebelumnya bahwa alasan pemerintah menerapkan BK kakao demi melindungi pasokan bahan baku kakao untuk industri di dalam negeri tidak tepat. Pasalnya, dari produksi 500.000 ton kakao per tahun, kebutuhan industri hanya mencapai 230.000 ton kakao, atau jauh lebih cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halim menyatakan seharusnya pengenaan BK mengacu pada 3 syarat utama yaitu untuk menjamin pasokan kakao di dalam negeri, menjaga kelestarian lingkungan dan stablitas harga kakao agar petani tidak dirugikan.
Penetapan bea keluar kakao ini sesuai dengan aturan Menteri Keuangan No. 67 tahun 2010 tentang Penetapan Barang Eskpor yang dikenakan Bea Keluar.
(hen/ang)









































