Mantan Dirjen Migas Merasa Tak Terima Suap dari Perusahaan Inggris

Kasus Suap Bensin Bertimbal

Mantan Dirjen Migas Merasa Tak Terima Suap dari Perusahaan Inggris

- detikFinance
Jumat, 26 Mar 2010 14:04 WIB
Mantan Dirjen Migas Merasa Tak Terima Suap dari Perusahaan Inggris
Jakarta - Mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo tidak merasa menerima suap dari perusahaan Inggris yaitu Innospec agar menunda penghapusan bensin bertimbal di Indonesia.

"Itu harus dibuktikan dulu, saya waktu 2001 jadi Dirjen Migas tapi saya  tidak merasa menerima suap itu. Saya memang Dirjen Migas, sebagai Dirjen  saya kasih izin untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan pengadaan  BBM. Tapi kejadian itu sudah lama," tuturnya kepada detikFinance, Jumat  (26/3/2010).

Rachmat kembali menyatakan, dirinya sebagai Dirjen Migas mulai 2001  memang seringkali memberikan persetujuan khususnya untuk pengadaan BBM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi saya tidak ingat karena itu kejadiannya sudah lama. Tapi kalau pengadaan itu kan di Pertamina, tolong dicek ke supplier-nya. Dan lagipula pengadaan bensin timbal sudah lama, sebelum saya masuk pun sudah ada. Saya tidak tahu kapan itu berhenti. Setelah saya selesaipun  pengadaan itu masih ada," tuturnya.

Pengadilan Inggris pada Jumat (26/3/2010) akan menetapkan penalti  keuangan kepada sebuah perusahaan multinasional yang memberi komisi  miliaran rupiah kepada pejabat-pejabat Indonesia.

Dalam dakwaannya, badan anti korupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), seperti dikutip dari BBC mengatakan uang suap itu membuat penghapusan bensin bertimbal di Indonesia menjadi tertunda. Suap itu ditujukan agar membeli zat additif tetra ethyl lead atau TEL  yang dipakai untuk bensin bertimbal, melalui agen mereka di Indonesia.

Di antara nama yang disebut adalah mantan Dirjen Migas di Departemen  ESDM yang kemudian menjadi kepala BP Migas, Rachmat Sudibyo. Dakwaan itu  menyebutkan bahwa Rachmat menerima komisi sebesar US$ 265.000 pada tahun 2001 dan US$ 295.150 pada tahun 2002.

Mitchel QC dari SFO mengungkapkan suap senilai US$ 17 juta atau sekitar Rp 170 miliar itu ditujukan untuk mengamankan order hingga US$ 170 miliar atau sekitar RP 1,7 triliun.

Sebenarnya berdasarkan UU No. 23 tahun 1997, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yaitu PP No. 41 Tahun 1999 yang ditetapkan pada tanggal 26 Mei 1999.

Namun menurut Mitchell, dengan adanya suap itu, Indonesia pun akhirnya menunda penerapan bensin bebas timbal hingga tahun 2006.

Kementerian ESDM baru mengeluarkan aturan bensin tanpa timbal pada tahun 2006 melalui Keputusan Dirjen Migas Nomor 3674/K/24/DJM/2006 tentang standar dan mutu BBM jenis bensin yang dipasarkan dalam negeri tertanggal 17 Maret 2006. Peraturan itu diteken oleh Dirjen Migas kala itu, Iin Arifin Takhyan yang merupakan pengganti Rachmat Sudibyo.

(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads