"Saya tidak pernah terima itu (suap) baik dari Innospec maupun PTSI (PT Soegih Interjaya yang merupakan principal agent dari Innospec di Indonesia -red)," ujar Suroso saat dihubungi detikFinance, Jumat (26/3/2010).
Menurut dia, pengadaan zat tambahan tetraethyl lead (TEL) atau timbal untuk bahan bakar Pertamina sudah melalui proses tender yang benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Suroso menyatakan kesiapannya jika sewaktu-waktu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggilnya.
"Saya siap penuhi panggilan KPK," tegasnya.
Koordinator Divisi Pusat data dan analisis ICW, Firdaus Ilyas sebelumnya mengungkapkan, kasus suap Innospec itu diduga melibatkan Rachmat dan Suroso. Keduanya disebut-sebut sebagai orang yang memperlancar penundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia.
Pada 18 Maret 2010, Innospec Ltd telah divonis bersalah oleh Pengadilan Southwark Crown setelah terbukti menyuap pegawai PT Pertamina (Persero) dan pejabat pemerintahan lainnya agar mempertahankan penggunaan zat tambahan tetraethyl lead (TEL) atau timbal dalam memproduksi bahan bakar.
TII dalam siaran persnya mengungkapkan, agar dapat melakukan bisnis di Indonesia, Innospec Ltd menggunakan makelar yang mengusahakan agar Pertamina tetap menggunakan TEL dalam produksi bahan bakar.
Selama 14 Februari 2002-31 Desember 2006, Innospec Ltd mengucurkan dana US$ 11,7 juta antara lain digunakan untuk menyuap pejabat Pertamina dan pemerintah lainnya agar dapat menggolkan pembelian TEL dari Inndospec Ltd diatas bahan bakar tanpa timbal.
Selain biaya suap (komisi), Innospec Ltd juga membuat dana-dana ad hoc untuk menindaklanjuti kepentingan ini kepada pehabat berpengaruh di Pertamina atau politikus DPR.
Salah satunya dana khusus untuk mengamankan penggunakan BB untuk para pejabat tinggi di beberapa Kementerian di Indonesia agar dapat menahan penerbitan regulasi pelaragan BB dengan timbal dan dapat tetap menerukan pasokan TEL ke Pertamina.
Faktanya, niat pemerintah agar Indonesia bebas timbal yang dimulai sejak tahun 1999 baru terealisasi tahun 2006. Kementerian ESDM baru mengeluarkan aturan bensin tanpa timbal pada tahun 2006 melalui Keputusan Dirjen Migas Nomor 3674/K/24/DJM/2006 tentang standar dan mutu BBM jenis bensin yang dipasarkan dalam negeri tertanggal 17 Maret 2006. Peraturan itu diteken oleh Dirjen Migas kala itu, Iin Arifin Takhyan yang merupakan pengganti Rachmat Sudibyo.
(epi/qom)











































