Demikian disampaikan oleh Dirjen Pajak M. Tjiptardjo ketika ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (26/3/2010).
"Kita akan sapu bersih. Ke dalam kita akan melakukan pembersihan. Sistemnya lemah, nanti kita akan betulin. Kalau menyangkut institusi lain, kita akan kerja sama dengan satgas, dan institusi lain. Orang yang bersalah akan kami hukum, bersih-bersih sehingga orang jera melakukan itu," tukasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditjen Pajak sudah melakukan tindakan tegas kepada Gayus dengan memecatnya mulai hari Senin (30/3/2010). Gayus dipecat karena terbukti melanggar kode etik dan pelanggaran disiplin. Gayus sudah mengakui perihal 'duit gelap' Rp 370 juta di rekeningnya.
Di tempat terpisah, Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak Bambang Basuki mengatakan tren jumlah penindakan ketidakdisiplinan bagi aparat pajak terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Hingga kuartal I-2010 saja Ditjen Pajak telah menindak sejumlah 278 aparat pajak orang yang diberikan sanksi ketidakdisiplinan.
Bambang mengatakan pada tahun 2008 tindakan sanksi terhadap ketidakdisiplinan mencapai 406 orang. Sedangkan pada tahun 2009 mencapai 516 orang.
(dnl/qom)











































