Sri Mulyani: Ini Penyakit Mental

Markus Pajak Rp 25 Miliar

Sri Mulyani: Ini Penyakit Mental

- detikFinance
Jumat, 26 Mar 2010 19:05 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai terungkapnya kasus makelar pajak Rp 25 miliar bukan lah bentuk kegagalan reformasi melalui pemberian remunerasi. Menurutnya, masalah ini lebih pada penyakit mental ditambah dengan adanya kesempatan karena kelemahan sistem dan prosedur.

"Ini adalah penyakit mental, bukan masalah renumerasi dan karena adanya kesempatan yang muncul dan kalau kita anggap ada kelemahan dalam sistem dan prosedur," ungkapnya.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani saat ditemui usai pelantikan eselon II Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (26/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani juga yakin kasus Gayus Tambunan tidak akan menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja Kementerian Keuangan terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Keyakinan Sri Mulyani ini muncul karena dia merasa pihaknya telah sigap menyikapi kasus tersebut.

"Mungkin tidak (penurunan kepercayaan publik). Dalam artian wajib pajak kan mengharapkan kami,kecuali kalau saya diam dan ditjen pajak tidak merespon. Kalau di pajak ada 30 ribu, ada 1 atau 2 oknum dan kemudian mereka melakukan dan ketahuan setelah terbuka maka kita merespon melalui mekanisme internal," tegasnya.

Sri Mulyani menegaskan jika terbukti Gayus tidak bekerja sendiri maka pihaknya akan melakukan tindakan yang sama seperti yang diterima Gayus.

"Kita lihat yang bersangkutan melakukan secara sistematis dan ada unsur-unsur bantuan dari teman, instansinya, maka kami akan lakukan tindakan yang sama," tegasnya.

Untuk kasus tersebut, Sri Mulyani mengharapkan Dirjen Pajak, Irjen, dan Komite Pengawasan Perpajakan (KPP) modus tersangka melakukan tindakan tersebut. Selain itu, perlu dicari juga kelemahan dari sistem sehingga ada satu pihak yang bisa melakukan pelanggaran.

"Yang lebih penting adalah bagaimana kita bisa mengoreksi sistem kalau sistemnya yang salah mengoreksi prosedur apabila prosedur menjadi salah satu sumber dan mencegah hal itu tidak terjadi lagi. Tidak hanya di bagian ini, mungkin di bagian lain dengan modus yang berbeda," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus markus pajak Rp 25 miliar turut menyeret nama pegawai pajak Gayus Tambunan. Sebagai pegawai pajak dengan golongan IIIA, namun kekayaan Gayus cukup membuat geleng-geleng diantaranya rumah mewah di Gading Park View dan apartemen di Cempaka Mas termasuk mobil mewah yang terparkir di halamannya. Pengadilan Negeri Tangeran memvonis Gayus Tambunan bebas dalam perkara penggelapan pajak pada 12 Maret 2010.

(nia/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads