"So pasti, saya nggak berhenti di situ saja. Yang lain lagi diperiksa langsung, atasannya, karena kalau sudah kayak gini memalukan. Jadi saya harus bersih-bersih," tegasnya di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (26/3/2010).
Untuk itu Tjiptardjo menyatakan akan melakukan pembenahan sistem di dalam lingkungan Ditjen Pajak. "Kalau menyangkut institusi lain, kita akan kerja sama dengan satgas markus," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapapun yang terlibat akan kita minta tanggung jawab. Saya sudah capek-capek reformasi, dan ada hal seperti ini mencederai, siapa yang bertanggung jawab rentetannya ini," ujarnya.
Selain itu, Tjiptardjo akan mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memberhentikan Gayus Tambunan pada Senin depan (29/3/2010).
Menurut Tjitardjo, Gayus sudah terbukti melakukan pelanggaran kepegawaian sehingga patut mendapat hukuman diberhentikan secara tidak hormat.
"Senin segera diusulkan ke Menteri Keuangan untuk diberhentikan. Itu karena pelanggaran dia sebagai PNS, pelanggaran kode etik. Dia ngaku mengerjakan ini, terima uang segini, itu sudah cukup," ujarnya.
Selain itu, Tjiptardjo mengungkapkan Gayus juga tersangkut kasus pidana pajak. Walaupun, Gayus menyatakan dirinya menerima uang di luar fungsinya sebagai penarik pajak.
"Karena dia ngomong uang segitu dia terima karena kerja di luar PNS, itu akan kita kejar, termasuk Andi Kosasih akan kita kejar," tegasnya.
Sekarang ini walaupun tersangka tidak diketahui keberadaannya, tetapi Tjiptardjo menegaskan tetap akan memproses kasus tersebut.
"Pemeriksaan buper (bukti permulaan) juga sudah dimulai, walau sekarang orangnya tidak ketahuan rimbanya. Tapi gak apa-apa, kalau suatu saatnya ketemu orangnya, lansung kita proses. Data-data sudah ada, SPT sudah ada, pidana pajaknya akan kita kejar, sebetulnya pidana yang lain bisa kerjain. KPK bisa masuk di korupsinya, pajak masuk. Kejadiannya kan waktu dia PNS, besarnya money laundry bisa jadi urusan polisi," tukasnya.
(nia/dnl)










































