Gayus Banyak Tangani Kasus Pajak Perusahaan Besar

Markus Pajak Rp 25 Miliar

Gayus Banyak Tangani Kasus Pajak Perusahaan Besar

- detikFinance
Jumat, 26 Mar 2010 19:27 WIB
Gayus Banyak Tangani Kasus Pajak Perusahaan Besar
Jakarta - Ditjen Pajak mengakui jika Gayus Tambunan banyak menangani kasus keberatan maupun banding wajib pajak badan (perusahaan) skala besar. Dimata korps pajak, Gayus cukup jago untuk memenangkan ditjen pajak dalam perkara pengadilan keberatan pajak.

"Yang ditangani GT (Gayus Tambunan) yang besar-besar," kata Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Bambang Basuki dalam acara konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (26/3/2010).

Gayus merupakan pegawai pajak bidang keberatan dan banding. Bambang menjelaskan Gayus Tambunan masuk subdit bidang keberatan pajak sejak awal 2007 sampai dengan pertengahan 2007. Gayus selanjutnya pindah ke subdit banding sampai saat ia diberhentikan dari jabatannya saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara GT ini bagus 90% kerjaannya menolak (90% menang di pengadilan keberatan pajak)," katanya

Dikatakannya, semasa di subdit keberatan, Gayus telah menangani 17 proses keberatan pajak dimana hasilnya 15 kasus ditolak oleh pengadilan. Artinya pihak ditjen pajak menang dalam kasus keberatan di pengadilan pajak.

Sementara dari periode pertengahan 2007 sampai awal 2010, Gayus telah menangani perkara banding sebanyak 51 kasus, hasilnya sebanyak 40 kasus dikabulkan oleh pengadilan. Artinya, sebanyak 40 kasus ditjen pajak kalah dalam proses banding.

Bambang belum memastikan apakah 15 kasus keberatan yang dimenangkan oleh ditjen pajak masuk dalam 40 kasus kalah banding yang ditangani oleh Gayus sesudahnya.

"Semua WP-nya (wajib pajak) badan," jelasnya.

Seperti diketahui, kasus markus pajak Rp 25 miliar turut menyeret nama pegawai pajak Gayus Tambunan. Sebagai pegawai pajak dengan golongan IIIA, namun kekayaan Gayus cukup membuat geleng-geleng diantaranya rumah mewah di Gading Park View dan apartemen di Cempaka Mas termasuk mobil mewah yang terparkir di halamannya. Pengadilan Negeri Tangeran memvonis Gayus Tambunan bebas dalam perkara penggelapan pajak pada 12 Maret 2010.

Nama Gayus muncul setelah mantan Kabareskrim Susno Duadji bersuara soal adanya makelar kasus pajak senilai Rp 25 miliar. Ditjen Pajak juga sudah memutuskan menghentikan Gayus secara tidak hormat per Senin, 29 Maret 2010.

(hen/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads