Hal ini terungkap dalam pengadilan di London atas perusahaan Innospec Limited, seperti dikutip dari BBC, Sabtu (27/3/2010). Dalam sidang tersebut, pengadilan menjatuhkan denda US$ 12,7 juta karena menyuap para pejabat Indonesia agar Pertamina membeli bahan bensin bertimbal itu.
Dalam putusan Jumat, hakim secara khusus menyebut nama mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo dan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Dalam kesempatan wawancara dengan detikFinance sebelumnya, kedua pejabat tersebut telah membantahnya.
Hakim Lord Justice Thomas mengatakan Rachmat menerima suap lebih dari US$ 1 juta dari Innospec melalui agennya di Indonesia PT Soegih Interjaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi yang sudah terungkap di pengadilan adalah informasi publik. Tetapi kalau pihak berwenang di Indonesia ingin mendapat informasi yang tidak terungkap secara publik sebagai hasil dari investigasi kami, itu bisa dilakukan secara resmi antar pemerintah melalui perjanjian yang disebut Mutual Legal Assistance," kata Jones kepada BBC.
Penyelidikan atas Innospec Limited ini bermula dari penyelidikan atas perusahaan induknya di Amerika, Innospec Inc, oleh pihak berwajib Amerika pada tahun 2005. Departemen Kehakiman Ametrika dan sejumlah badan lain di negara itu menyelidiki Innospec Inc karena melakukan penyuapan sehubungan dengan program oil for food PBB di Irak.
Dalam sidang sebelumnya, Innospec sudah terbukti menyuap sejumlah pejabat migas Indonesia. Pada Jumat, 26 Maret 2010, pengadilan baru memutuskan denda sebesar US$ 12,7 juta.
Dalam dakwaannya, badan anti korupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), seperti dikutip dari BBC mengatakan uang suap itu membuat penghapusan bensin bertimbal di Indonesia menjadi tertunda. Suap itu ditujukan agar membeli zat additif tetra ethyl lead atau TEL yang dipakai untuk bensin bertimbal, melalui agen mereka di Indonesia.
Penggunaan TEL untuk bensin mulai dihapuskan di Amerika sejak era tahun 1970-an sehubungan dengan bahayanya pada kesehatan dan lingkungan. Eropa juga sudah menghapuskan penggunaan TEL pada era 2000-an.
Innospec sebagai satu-satunya produsen TEL yang tersisa di dunia pun memfokuskan usahanya di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
SFO sebelumnya mengatakan, meski dunia sudah bergerak meminta penghapusan penggunaan bensin tanpa timbal karena masalah kesehatan dan lingkunan, namun Innospec terus bergerilya dan memberikan 'pemanis' hingga US$ 17 juta ke pejabat Indonesia selama tahun 1999 hingga 2006.
Menurut berita yang dilansir The Guardian, Jumat (26/3/2010), suap senilai US$ 17 juta atau sekitar Rp 170 miliar itu ditujukan untuk mengamankan order hingga US$ 170 miliar atau sekitar RP 1,7 triliun.
Sebenarnya berdasarkan UU No. 23 tahun 1997, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yaitu PP No. 41 Tahun 1999 yang ditetapkan pada tanggal 26 Mei 1999.
Namun dengan adanya suap itu, Indonesia pun akhirnya menunda penerapan bensin bebas timbal hingga tahun 2006.
Kementerian ESDM baru mengeluarkan aturan bensin tanpa timbal pada tahun 2006 melalui Keputusan Dirjen Migas Nomor 3674/K/24/DJM/2006 tentang standar dan mutu BBM jenis bensin yang dipasarkan dalam negeri tertanggal 17 Maret 2006. Peraturan itu diteken oleh Dirjen Migas kala itu, Iin Arifin Takhyan yang merupakan pengganti Rachmat Sudibyo.
(qom/qom)