Pertamina: Impor TEL Sudah Sesuai Prosedur

Kasus Suap Bensin Bertimbal

Pertamina: Impor TEL Sudah Sesuai Prosedur

- detikFinance
Senin, 29 Mar 2010 10:19 WIB
Jakarta - PT Pertamina (Persero) menegaskan impor zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) yang dilakukan perseroan sudah sesuai prosedur.

"Sebelum tahun 2006, import TEL dilakukan sesuai prosedur pengadaan melalui tender yang ada di Pertamina," ujar juru bicara Pertamina, Basuki Trikora Putra saat dihubungi detikFinance, Senin (29/3/2010).

Pernyataan tersebut disampaikan Basuki menanggapi putusan Pengadilan Southwark Crown Court yang menyatakan perusahaan Inggris, Innospec Limited bersalah menyuap sejumlah pejabat migas Indonesia dan mengenakan sanksi denda sebesar US$ 12,7 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Basuki, sejak awal tahun 2006, BUMN Migas ini sudah tidak lagi impor TEL karena dua alasan, yakni alasan isu lingkungan dan pesaing tidak lagi menggunakan TEL. Selesainya penggunaan ini juga karena kesiapan secara keseluruhan sehingga dapat diproduksi fuel unleaded.

"Bahkan akhir 2006 Pertamina mendapat penghargaan dari UNEP (United Nations Environment Program) pada acara 'Better Air Quality' tanggal 28 Desember 2006 di Yogyakarta," paparnya.

Tentang vonis di Pengadilan Crown Court Southwark, Inggris terhadap Innospec Ltd, Basuki menyatakan pihaknya  tidak mengetahui prosesnya. Namun Pertamina tetap menghormati proses hukum yang ada di negara tersebut.

Begitupun soal suap menyuap dalam pengadaan TEL yang dikaitkan dengan Pertamina, ia menyatakan pihaknya juga tidak mengetahuinya secara pasti apa yang menjadi materinya dan seberapa jauh isinya yang diungkap pada proses pengadilan tersebut.

Namun pada hakekatnya, lanjut dia, Pertamina tidak akan menutup-nutupi kalau memang ada persoalan-persoalan.

"Dan ini tentunya sudah ditangani oleh fungsi-fungsi terkait," ungkapnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Inggris akhirnya memberikan sanksi denda sebesar US$ 12,7 juta atau sekitar Rp 115 miliar kepada perusahaan Inggris, Innospec Ltd yang terbukti menyuap pejabat-pejabat migas
Indonesia.

Innospec diketahui telah menyuap pejabat-pejabat migas Indonesia hingga US$ 8,5 juta atau sekitar Rp 77 miliar untuk penundaan penerapan bensin bebas timbal.

Perkara yang diajukan ke pengadilan mencakup periode antara 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006. Pada masa itu nilai penjualan TEL yang dilakukan Innospec ke Indonesia adalah US$ 170.176.007,50.

Untuk mendapat kontrak sebesar itu Innospec membayar komisi sebanyak US$ 11.7888.824,72 kepada agennya di Indonesia PT Soegih Interjaya (PT SI). PT SI sudah menjadi agen bagi Innospec sejak tahun 1982. Uang itu antara lain dipakai oleh PT SI untuk menyuap para pejabat BP Migas, Pertamina, dan pejabat-pejabat pemerintah lainnya.

Salah seorang eksekutif Innospec, dalam email yang dimuat dalam dakwaan mengungkapkan, antara 1 Januari 2000 sampai 22 Desember 2006 penjualan TEL dari Innospec ke Pertamina bernilai US$ 277 juta.

Perbuatan korupsi Innospec Limited mulai terbongkar tahun 2005 setelah induk perusahaannya di Amerika Serikat, Innospec Inc, diselidiki oleh Departemen Kehakiman negara itu, DOJ, karena melakukan suap kepada pemerintah Irak dalam penjualan TEL.

Sejumlah nama mantan pejabat migas Indonesia seperti mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo dan mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo disebut-sebut dalam kasus ini. Saat dikonfirmasi, keduanya membantah telah menerima suap.

(epi/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads