Siapkan Sanksi, IKPI Periksa Robertus

Siapkan Sanksi, IKPI Periksa Robertus

- detikFinance
Senin, 29 Mar 2010 11:24 WIB
Jakarta - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengakui konsultan pajak bernama Robertus yang merupakan tersangka dalam kasus makelar pajak Rp 25 miliar adalah anggota IKPI. Hari ini IKPI akan melakukan pemanggilan kepada Robertus untuk diperiksa terkait kode etik profesi konsultan pajak.

"Yang bersangkutan adalah angota IKPI. Kami sudah mengambil langkah sesuai aturan organisasi," kata Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sukiatto Oyong saat dihubungi detikFinance, Senin (29/3/2010).

Kabiro Humas IKPI Untung Soedarmo menambahkan, saat ini Robertus masih dalam proses pemanggilan oleh IKPI untuk diperiksa secara kode etik. Robertus merupakan konsultan pajak yang berkantor di wilayah Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk selanjutnya, IKPI akan memberikan rekomendasi kepada direktorat jenderal (ditjen) pajak kementerian keuangan selaku pemberi izin praktek konsultan pajak Robertus. Jika Robertus terbukti melanggar kode etik, maka IKPI akan memberikan rekomendasi pencabutan izin  praktek konsultan pajak terhadap Robertus.

"Hari ini akan kita periksa, kalau melanggar kode etik organisasi kita ambil langkah-langkah sesuai dengan aturan organisasi," tegas Untung.

Sebelumnya Kapolri Bambang Hendarso Danuri sepakan lalu menyatakan ada seorang tersangka konsultan pajak yang berinisial 'R'  terlibat dalam kasus makelar pajak Rp 25 miliar oleh Gayus Tambunan. Belakangan 'R' disebut-sebut sebagai Robertus.

(hen/qom)

Hide Ads