"Yang bersangkutan adalah angota IKPI. Kami sudah mengambil langkah sesuai aturan organisasi," kata Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sukiatto Oyong saat dihubungi detikFinance, Senin (29/3/2010).
Kabiro Humas IKPI Untung Soedarmo menambahkan, saat ini Robertus masih dalam proses pemanggilan oleh IKPI untuk diperiksa secara kode etik. Robertus merupakan konsultan pajak yang berkantor di wilayah Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini akan kita periksa, kalau melanggar kode etik organisasi kita ambil langkah-langkah sesuai dengan aturan organisasi," tegas Untung.
Sebelumnya Kapolri Bambang Hendarso Danuri sepakan lalu menyatakan ada seorang tersangka konsultan pajak yang berinisial 'R' terlibat dalam kasus makelar pajak Rp 25 miliar oleh Gayus Tambunan. Belakangan 'R' disebut-sebut sebagai Robertus.
(hen/qom)