Ruki: Menkeu Izinkan BPK Audit Ditjen Pajak

Ruki: Menkeu Izinkan BPK Audit Ditjen Pajak

- detikFinance
Senin, 29 Mar 2010 16:24 WIB
Jakarta - Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Taufiequrrahman Ruki yakin BPK bisa mengaudit Ditjen Pajak tanpa pengajuan yudicial review. Karena Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memberikan izin.

"Saya pribadi tidak perlu forum yang seperti itu (yudicial review). Kita bisa bicara dengan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak, maka kita bisa masuk," tegasnya saat ditemui di Kantor BPK, Jakarta, Senin (29/3/2010).

Sampai saat ini, BPK memang masih belum bisa secara penuh mengaudit tubuh Ditjen Pajak. Karena pihak Ditjen Pajak tidak mau BPK masuk untuk mengaudit data-data wajib pajak.
Namun Ruki yakin jika tidak ada yang ditutup-tutupi oleh Ditjen Pajak, maka mereka mau diaudit. "Kalau tidak ada yang di-cover pasti kita bisa masuk. Kita tidak perlu masuk secara yudicial review," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keyakinan Ruki berdasarkan pada pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyatakan kesediannya untuk diaudit BPK.

"Menkeu juga bilang silakan (mengaudit). Kalau menemukan (penyelewengan) maka kita (Kemenkeu) belum bekerja dengan baik," ujarnya menyampaikan pernyataan Sri Mulyani kepada dirinya.

Ruki menegaskan tidak perlunya ada pertikaian untuk memberikan transparansi di tubuh pemerintah. Berbagai macam penyelewengan, sudah memiliki lembaga yang siap mengawasi dan menindaklanjuti penyelewengan tersebut.

"Tidak perlu pertikaian, pasti ada solusinya. Ada KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya, BPK telah mengajukan yudicial review untuk mengaudit Ditjen Pajak. Namun, permohonan tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi karena Kemenkeu memang harus merahasiakan data wajib pajak.

(nia/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads