Demikian disampaikan oleh Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Ditjen Pajak Diding Jamaludin dikutip dari situs Depkeu, Selasa (30/3/2010).
Selain itu, terkait rekomendasi Tim Satgas Mafia Hukum tentang pengkajian gaya hidup pegawai pajak, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Ditjen Pajak menyambut baik rekomendasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jukti, rekomendasi oleh Tim Satgas Mafia Hukum sebenarnya sudah dijalani, contohnya dengan kewajiban membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi pejabat Eselon I, Eselon II, dan Kepala Kantor Ditjen Pajak.
"Dengan kasus Gayus ini, Direktorat KITSDA terus akan merapatkan barisan, meningkatkan kualitas SDM dan memperkuat organisasi agar permasalahan seperti Gayus tidak muncul kembali dikemudian hari," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus markus pajak Rp 25 miliar turut menyeret nama pegawai pajak Gayus Tambunan. Sebagai pegawai pajak dengan golongan IIIA, namun kekayaan Gayus cukup membuat geleng-geleng diantaranya rumah mewah di Gading Park View dan apartemen di Cempaka Mas termasuk mobil mewah yang terparkir di halamannya.
Pengadilan Negeri Tangeran memvonis Gayus Tambunan bebas dalam perkara penggelapan pajak pada 12 Maret 2010.
Nama Gayus muncul setelah mantan Kabareskrim Susno Duadji bersuara soal adanya makelar kasus pajak senilai Rp 25 miliar. Gayus sendiri sudah diusulkan untuk dipecat dari Ditjen Pajak dan sudah kabur ke Singapura.
(dnl/qom)










































