Kesepakatan kenaikan harga 15%, dengan adanya kenaikan harga gas ini maka harga rata-rata (K1) gas naik US$ 5,7 per mmbtu menjadi US$ 6,8 per mmbtu. Selain itu, kedua pihak menyepakati pengenaan surcharge 300% bagi Industri pengguna gas yang menggunakan gas di atas kuota kontrak.
"Ini menyelesaikan situasi yang tidak ideal, tidak ada yang terpuaskan 100%," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat usai rapat gas di kantornya, Jakarta, Selasa (30/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui sebelumnya ada tiga persoalan gas yang sedang ramai saat ini yaitu rencana kenaikan harga gas industri 15% per 1 April 2010, biaya surcharge hingga 200-300% dan deposit sebesar 2 bulan dimuka.
(hen/dnl)










































