Industri Sepakati Kenaikan Harga Gas 15%

Industri Sepakati Kenaikan Harga Gas 15%

- detikFinance
Selasa, 30 Mar 2010 11:58 WIB
Jakarta - Para pelaku Industri pengguna gas wilayah Jawa Barat menyepakati kenaikan harga gas sebesar 15%. Kesepakatan ini merupakan hasil rapat antara PGN dengan para industri pengguna gas wilayah Jawa Barat yang difasilitasi oleh Kementerian Perindustrian.

Kesepakatan kenaikan harga 15%, dengan adanya kenaikan harga gas ini maka harga rata-rata (K1) gas naik US$ 5,7 per mmbtu menjadi US$ 6,8 per mmbtu. Selain itu, kedua pihak menyepakati pengenaan surcharge 300% bagi Industri pengguna gas yang menggunakan gas di atas kuota kontrak.

"Ini menyelesaikan situasi yang tidak ideal, tidak ada yang terpuaskan 100%," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat usai rapat gas di kantornya, Jakarta, Selasa (30/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu deposit yang disyaratkan sebelumnya oleh PGN selama 2 bulan, disepakati menggunakan mekanisme jaminan atau surety bond oleh Jasindo dan Jasa Raharja dengan besaran maksimal 2% dari total kontrak.

Seperti diketahui sebelumnya ada tiga persoalan gas yang sedang ramai saat ini yaitu rencana kenaikan harga gas industri 15% per 1 April 2010, biaya surcharge hingga 200-300% dan deposit sebesar 2 bulan dimuka.

(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads