Saat ini, hakim yang bertugas di Pengadilan Pajak sebanyak 48 orang. Padahal, terdapat 17 majelis yang membutuhkan 3 orang hakim tiap sidangnya sebagai 1 ketua dan 2 anggota sehingga berjumlah 51 hakim.
Menurut Kasubbag Persidangan Dua Administrasi Sengketa Pajak Pengadilan Pajak Adnan Abdullah, kekurangan hakim ini karena ada yang mengundurkan diri dan meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kekurangan hakim tersebut, terdapat jadwal persidangan yang bertabrakan antar hakim. Akibatnya, persidangan harus digantikan dengan hakim yang tidak bertugas.
"Jadi kalau ada hakim yang sidang di sebelah, ya harus dicari hakim yang tidak bertugas," ujarnya.
Adnan menyatakan untuk menjadi hakim tidak hanya perlu mengetahui hukum tetapi juga mengenai perpajakan dan bea cukai. Oleh karena itu, sampai saat ini dari 48 hakim yang bekerja di pengadilan pajak, sebanyak 90% berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Hakim di sini 90% dari pensiunan Pajak dan Bea Cukai. Selebihnya ada dari Perimbangan," jelasnya.
Hakim ini, lanjutnya, tidak termasuk dalam jabatan eselon Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, pegawai Kemenkeu yang ingi menjadi Hakim , diharuskan pensiun dulu. Hal ini berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Dalam Undang-Undang tersebut juga dibahas mengenai mekanisme dan tata cara peradilan. Secara garis besar, tidak ada perbedaan antara pengadilan pajak dengan pengadilan pidana/perdata. Yang membedakannya hanya dari sisi pertanggungjawabannya. Keputusan pengadilan harus diserahkan tidak hanya kepada Mahkamah Agung tetapi juga Menteri Keuangan.
"Sama aja, paling harus lapor ke MA dan Menkeu," ujar Kassubag Pengolahan Data Subur Eko Wardoyo pada kesempatan yang sama.
Pengadilan pajak dimulai dari pengaduan wajib pajak (WP) atas keberatan pajak kepada DJP bagian Keberatan dan Banding. Jika pengaduan ini ditolak DJP, maka WP bisa mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Jika masih kalah, maka bisa dilakukan Peninjauan Kembali (PK). Setiap tahap diberikan waktu 12 bulan dan tambahan 3 bulan untuk menentukan keputusan. Jika dalam jangka waktu itu, tidak ada keputusan, maka WP bisa dikatakan menang.
"Tapi tetap harus ada keputusan pada setiap tahap, makanya diberi tambahan waktu 3 bulan," tegas Adnan.
Pengadilan pajak menempati ruangan di Gedung Danapala Kementerian Keuangan, lantai 5 ke atas. Gedung tersebut terletak satu kompleks dengan kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
(nia/qom)











































