Kasus Gayus Tambunan tidak surutkan niat wajib pajak untuk terus membayar pajak dan menyetorkan SPT-nya (Surat Pemberitahuan Pajak). Banyak wajib pajak yang merasa harus memenuhi kewajibannya membayar pajak terlepas dari ancaman penyelewengan oleh petugas pajak.
Menurut salah satu penyetor SPT di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta bernama Nita, ia merasa pembayaran pajak dan penyetoran SPT merupakan kewajiban warga negara, sehingga kasus tersebut tidak menjadi alasan untuk tidak menjadi warga negara yang patuh hukum.
"Ya kita positive thinking saja, ini kan sudah kewajiban kita. Kalau nanti uangnya diselewengkan atau bagaimana, itu yang nanggung dosa kan mereka (aparat)," kata karyawati bank swasta itu setelah menyetorkan SPT di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (30/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa dilontarkan oleh Donny, seorang karyawan swasta yang juga menyetorkan SPT di tempat yang sama. Ia mengaku tidak khawatir uang pajaknya bakal diselewengkan oleh oknum aparat pajak seperti Gayus di kemudian hari.
"Biasanya kalau sudah satu kasus begini mereka (aparat pajak) berhenti dulu (menyelewengkan). Nah sekarang tugasnya Dirjen Pajak untuk bisa menghapus selamanya," imbuhnya.
Ia mengaku tidak khawatir uangnya akan diselewengkan. Menurutnya, jika kasus tersebut membuat wajib pajak batal menyerahkan SPT-nya, maka orang tersebut sama saja oknum seperti Gayus.
"Ini kan kewajiban kita, kalau kita malah jadi malas atau tidak menyerahkan ya itu sama saja oknum namanya, sama kayak Gayus," imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus markus pajak Rp 25 miliar turut menyeret nama pegawai pajak Gayus Tambunan. Sebagai pegawai pajak dengan golongan IIIA, namun kekayaan Gayus cukup membuat geleng-geleng di antaranya rumah mewah di Gading Park View dan apartemen di Cempaka Mas termasuk mobil mewah yang terparkir di halamannya.
Pengadilan Negeri Tangeran memvonis Gayus Tambunan bebas dalam perkara penggelapan pajak pada 12 Maret 2010.
Nama Gayus muncul setelah mantan Kabareskrim Susno Duadji bersuara soal adanya makelar kasus pajak senilai Rp 25 miliar. Gayus sendiri sudah diusulkan untuk dipecat dari Ditjen Pajak dan sudah kabur ke Singapura. Kasus ini juga dinilai akan mengurangi antusiasme wajib pajak melaksanakan kewajibannya.
(ang/dnl)











































