Dirjen Pajak: Kalau Ada Tikus, Lumbungnya Tak Perlu Dibakar

Markus Pajak Rp 25 Miliar

Dirjen Pajak: Kalau Ada Tikus, Lumbungnya Tak Perlu Dibakar

- detikFinance
Rabu, 31 Mar 2010 13:25 WIB
Jakarta - Kasus markus pajak Rp 25 miliar yang melibatkan aparat pajak Gayus Tambunan telah mencoreng program reformasi birokrasi di tubuh Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak. Menanggapi hal ini, Dirjen Pajak M. Tjiptardjo menyatakan kasus ini jangan sampai menggagalkan reformasi birokrasi di tubuh Kementerian Keuangan.

"Jangan ada masalah kita boikot, seperti ada tikus di lumbung, lalu lumbungnya di bakar, tikusnya dicari dong," tegas Tjiptardjo saat meninjau proses penyetoran SPT di KPP Jakarta Kebayoran Baru I, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/3/2010).

Tjiptardjo mengakui, kasus Gayus ini menimbulkan masalah di tubuh Ditjen Pajak. Namun dia mengatakan, yang harus ditindak adalah oknum-oknum yang melakukan penyelewengan dan jangan lantas menyalahkan instansi Ditjen Pajak bahkan Kementerian Keuangan secara keseluruhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Keuangan memang sudah mengambil tindakan tegas terhadap kasus markus pajak ini. Gayus rencananya akan dipecat, dan 10 orang atasannya telah dibebastugaskan terkait masalah makelar kasus perpajakan. Mereka dibebastugaskan untuk memperlancar pemeriksaan internal.

Penonaktifan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Kepatutan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) terkait kasus Gayus. Menurut Tjiptardjo, penonaktifan akan dilakukan selama dua minggu.

Tjiptardjo mengatakan secara ketentuan aturan yang mengatur aparatnya untuk bekerja sudah sangat jelas dan lengkap. Ia mencontohkan masalah sanksi administratif telah diatur dalam pasal 36 A di undang-undang perpajakan.

Sementara masalah praktek pemerasan yang dilakukan oleh aparat pajak sudah diatur dalam pasal 368 KUHP. Mengenai penyalahgunaan wewenang termasuk korupsi sudah diatur dalam pasal 12 undang-undang mengenai tindak pidana korupsi.

(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads