"Jangan ada masalah kita boikot, seperti ada tikus di lumbung, lalu lumbungnya di bakar, tikusnya dicari dong," tegas Tjiptardjo saat meninjau proses penyetoran SPT di KPP Jakarta Kebayoran Baru I, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/3/2010).
Tjiptardjo mengakui, kasus Gayus ini menimbulkan masalah di tubuh Ditjen Pajak. Namun dia mengatakan, yang harus ditindak adalah oknum-oknum yang melakukan penyelewengan dan jangan lantas menyalahkan instansi Ditjen Pajak bahkan Kementerian Keuangan secara keseluruhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penonaktifan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Kepatutan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) terkait kasus Gayus. Menurut Tjiptardjo, penonaktifan akan dilakukan selama dua minggu.
Tjiptardjo mengatakan secara ketentuan aturan yang mengatur aparatnya untuk bekerja sudah sangat jelas dan lengkap. Ia mencontohkan masalah sanksi administratif telah diatur dalam pasal 36 A di undang-undang perpajakan.
Sementara masalah praktek pemerasan yang dilakukan oleh aparat pajak sudah diatur dalam pasal 368 KUHP. Mengenai penyalahgunaan wewenang termasuk korupsi sudah diatur dalam pasal 12 undang-undang mengenai tindak pidana korupsi.
(hen/dnl)











































