Wakil Jaksa Agung sekaligus Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Darmono mengatakan, sampai saat ini Kejagung belum bisa membawa kasus Asian Agri ke pengadilan karena masih banyak kekurangannya.
"Ada beberapa kekurangan (berkas penyidikan) baik syarat formal misalnya ada pelampiran perkara yang belum lengkap, juga ada persyaratan material yang harus dilengkapi dalam keterangan itu," tuturnya ketika ditemui di kantor Satgas, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (31/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmono mengatakan, tidak ada rekayasa oleh Kejagung untuk memperlambat penyelesaian berkas kasus Asian Agri tersebut. Kecurigaan adanya rekayasa muncul karena kasus Asian Agri ini sudah 3 tahun tidak terselesaikan dan pihak Kejagung juga tidak mengeluarkan keputusan P21.
"Karena mungkin tidak bertemu dalam pengertian membahas secara bersama-sama, sehingga satu sama lain saling mempertahankan pendapatnya masing-masing. Sekarang kita temukan," tandasnya.
(dnl/dro)











































