Berkas 4 Tersangka Utama Asian Agri Dirampungkan Dalam 14 Hari

Berkas 4 Tersangka Utama Asian Agri Dirampungkan Dalam 14 Hari

- detikFinance
Rabu, 31 Mar 2010 15:23 WIB
Jakarta - Pihak Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pajak sepakat untuk menyelesaikan berkas 4 tersangka utama kasus tunggakan pajak Asian Agri dalam 14 hari. Kasus ini terkatung-katung selama 3 tahun.

Wakil Jaksa Agung sekaligus Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Darmono mengatakan, sampai saat ini Kejagung belum bisa membawa kasus Asian Agri ke pengadilan karena masih banyak kekurangannya.

"Ada beberapa kekurangan (berkas penyidikan) baik syarat formal misalnya ada pelampiran perkara yang belum lengkap, juga ada persyaratan material yang harus dilengkapi dalam keterangan itu," tuturnya ketika ditemui di kantor Satgas, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (31/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"4 tersangka itu merupakan pelaku utama Asian Agri Group harus sudah tuntas 14 hari terhitung hari ini. Inisialnya ada beberapa misalnya P, Y, dan yang lain," lanjutnya.

Darmono mengatakan, tidak ada rekayasa oleh Kejagung untuk memperlambat penyelesaian berkas kasus Asian Agri tersebut. Kecurigaan adanya rekayasa muncul karena kasus Asian Agri ini sudah 3 tahun tidak terselesaikan dan pihak Kejagung juga tidak mengeluarkan keputusan P21.

"Karena mungkin tidak bertemu dalam pengertian membahas secara bersama-sama, sehingga satu sama lain saling mempertahankan pendapatnya masing-masing. Sekarang kita temukan," tandasnya.
(dnl/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads