KPPU: Pengelola Taksi Bandara Juanda Surabaya Lakukan Monopoli

KPPU: Pengelola Taksi Bandara Juanda Surabaya Lakukan Monopoli

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Rabu, 31 Mar 2010 15:58 WIB
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan pengelola taksi Bandara Juanda Surabaya melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut Kepala Humas KPPU Ahmad Junaidi, dua pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut adalah PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Internasional Juanda Surabaya dan Primer Koperasi Angkatan Laut Surabaya.

"Berdasarkan alat bukti, fakta serta kesimpulan dan mengingat Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 maka Majelis Komisi memutuskan Angkasa Pura I dan Primer Koperasi Angkatan Laut Surabaya terbukti secara sah melanggar Pasal 17 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999," katanya dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Rabu (31/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya putusan tersebut, KPPU memerintahkan keduanya untuk membuka kesempatan kepada operator taksi yang telah memiliki Izin Operasi dari Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur, untuk mendapatkan Izin Berusaha sebagai penyedia layanan jasa taksi di lingkungan Bandara Internasional Juanda Surabaya.

Namun dengan tetap mempertimbangkan load factor penumpang dengan ketersediaan armada taksi selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain itu, KPPU juga menghukum keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar apabila tidak memberi kesempatan kepada pihak lain kesempatan mendapatkan Izin Berusaha sebagai penyedia layanan jasa taksi di lingkungan Bandara Internasional Juanda Surabaya.

"Uangnya harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Kementerian Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha," ujarnya.

Ia mengatakan, selama ini memang terdapat beberapa operator penyedia jasa pengangkutan darat lain yang beroperasi di lingkungan Bandara Juanda seperti Bus Damri Bandara, Angkutan Sewa `KAHA` Golden Bird, dan angkutan PT Rahayu Wira Abadi, tetapi moda angkutan transportasi sebagaimana disebutkan di atas tidak melakukan kegiatan pengangkutan orang dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas, sehingga tidak bisa dinyatakan sebagai angkutan taksi peraturan yang berlaku.

Sejak tahun 1979, Primer Koperasi Angkatan Laut Surabaya merupakan satu-satunya operator taksi yang memberikan jasa layanan angkutan dari pintu ke pintu di Bandara Juanda Surabaya.

Terdapat kerjasama operasional taksi di Bandara Juanda Surabaya yang dilakukan oleh Primer Koperasi Angkatan Laut Surabaya dengan PT Para Bathara Surya (Taksi Silver), PT Ekpress Kartika Perdana Taksi (Taksi Semesta), dan PT Zebra Nusantara Tbk (Taksi Zebra).

Tetapi kerjasama tersebut tidak melibatkan Angkasa Pura I sebagai pihak yang berwenang untuk mengatur tentang Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan yang salah satunya adalah Jasa Pelayanan Angkutan Darat.

"Hal ini membuktikan, Primer Koperasi Angkatan Laut Surabaya mempunyai wewenang untuk menentukan dengan siapa kerjasama operasional taksi bandara dilakukan tanpa harus mendapat persetujuan Angkasa Pura I," jelasnya.

Selain itu, konsumen juga tidak diberikan pilihan untuk menggunakan taksi sistem argometer sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena di Bandara Juanda Surabaya hanya tersedia taksi yang menggunakan sistem zona yang secara jelas telah menyalahi ketentuan yang berlaku.

"Majelis Komisi sependapat dengan Tim Pemeriksa yang menyatakan konsumen telah dirugikan karena hanya terdapat Taksi yang menyediakan tarif dengan sistem zona sehingga dan tidak ada pilihan untuk menggunakan sistem argometer sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads